Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 43 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 50 Tahun 2011 tentang Penetapan Pola Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 50 Tahun 2011 tentang Penetapan Pola Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja. Pasal yang mengalami perubahan diantaranya Pasal 1, Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 1, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 43 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 50 Tahun 2011 tentang Penetapan Pola Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
17 April 2015
Tanggal Pengundangan
20 April 2015
Tanggal Berlaku
20 April 2015
Sumber
BD.2015/NO.43
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 690 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan