Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 43 Tahun 2015

Pemberian TTP Kelangkaan Profesi Bagi Medik Veteriner (Dokter Hewan) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Pemberian Ttp Kelangkaan Profesi Bagi Medik Veteriner (Dokter Hewan) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan, Tugas Pokok Dan Uraian Tugas; 3. Ketentuan Pemberian Ttp Kelangkaan Profesi Bagi Medik Veteriner (Dokter Hewan); 4. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pemberian TTP Kelangkaan Profesi Bagi Medik Veteriner (Dokter Hewan) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2015
Sumber
BD.2015/No.43
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 482 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan