MEKANISME PEMBAYARAN dan PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI KABUPATEN GORONTALO TAHUN 2016
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2015/NO.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pembayaran & Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Di Kabupaten Gorontalo Tahun 2016
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan BAB V angka 2 huruf b Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Dana Non Kapitasi yang telah disetor ke Kas Daerah oleh FKTP dapat dimanfaatkan kembali dengan cara Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengusulkan peraturan kepala dserah untuk pemanfaatan dana tersebut.
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; Permenkes No. 28 Tahun 2014; Permenkes No. 59 Tahun 2014; Perda Kabupaten Gorontalo No. 1 Tahun 2012; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 131.75-4853; Perbup Gorontalo No. 3 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya dengan Perbup Gorontalo No. 26 Tahun 2012; Telaahan Staf Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo No. 800/Dikes/2908 tanggal 30 Desember 2015.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Mekanisme Pembayaran dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Gorontalo Tahun 2016 termasuk di dalamnya mengatur tentang mekanisme pembayaran, pengelolaan dan pemanfaatan dana.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
- Terdiri dari 8 halaman tanpa lampiran
|