Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Dan Retribusi Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembang dan meningkatnya kegiatan
usaha telekomunikasi sejalan dengan berkembangnya kebutuhan
masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi di
wilayah Kabupaten Demak, dipandang perlu untuk melakukan
penataan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap
pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi di
wilayah Kabupaten Demak dalam rangka mencegah terjadinya
pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi yang
tidak sesuai dengan kaidah tata ruang, kelestarian lingkungan
dan estetika serta untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan
masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara
Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi, retribusi menara telekomunikasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Peraturan Bupati Demak Nomor 10 Tahun 2008 dicabut.
29 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawsi Tenggara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, belum mengakomodir beberapa komponen pelayanan atas jasa pemakaian kekayaan daerah pada UPTD Peralatan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara, sehingga jasa usaha yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 perlu diakukan penyesuaian
UUD 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 69 Tahun 2010, Perda Prov Sultra Nomor 2 Tahun 2012
Dalam Peraturan ini mengubah Lampiran I Perda Prov Sultra Nomor 2 Tahun 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Perda Prov Sultra Nomor 2 Tahun 2012
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2001
retribusi - perpanjangan - izin - memperkerjakan - tenaga - kerja - asing
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Thn 2013/No 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) PP No. 97 Tahun 2012 maka perlu membentuk Perda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2012; Permen Tenaga kerja dan Transmigrasi No. Kep.223/MEN/2003; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 1986; Perda Kab Bogor No. 6 Tahun 2003; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 11 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 30 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Struktur Dan Besarnya Tarif Retriusi, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Perpanjangan Imta, Peninjauan Tarif, Wilayah Pemungutan Saat Retribusi Terhitung, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Kedaluarsa Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan Keringanann Dan Pembebasan Retribusi, Pemeriksaan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2013.
14 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2002 No 4 seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diundangkannya UU No. 22 Tahun 1999 maka perlu ditetapkan kembali dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 15 Tahun 1977; PP No. 22 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 175 tahun 1997; Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 555/Kpts/TN.240/9/1986; Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 413/Kpts/TN.310/7/1992; Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 306/Kpts/TN.330/4; Perda kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000; Perda kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2002.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Penerapan Tarif Retribusi, Stuktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Ketentuan Pemotongan Hewan, Saat Retribusi Terutang, Daerah Pemugutan, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Intansi Pemungut pengelola Dan Penanggungjawab, Pelaporan, Tata Cara Penagihan, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2002.
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1998
PAJAK PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN
1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1999/No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
ABSTRAK:
bahwa Sumber Daya Alam baik air bawah tanah rnaupun air perrnukaan
adalah merupakan potensi pencapaian Daerah yang sangat penting
guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan: bahwa sumber tersebut pada huruf a perlu dijaga dan dilestarikan atas keberadaannya dapat tetap mendukung dan rnengantiisipasi
keburukan hidup rnasyarakat: bahwa berdasarkan lUndang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan merupakan jenis Pajak Daerah Tingkat II: bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan;
Undang-undang Nornor 3 Tahun 1950; UU No 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1997; Uu No 18 Tahun 1997; UU No 9 Tahun 1997; PP No 9 Tahun 1997; Kepmendagri No 8 Tahun 1993; Kepmendagri No 70 Tahun 1997; Kepmendagri No 171 Tahu997; Kepmendagri No 172 Tahun 1997; Kepmendagri No 173 Tahun 1997; Perda Kab Daerah Tk Ii Rembang No 5 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek wajib pajak, dasar pengenaan dan tarip pajak, wilayah pemungutan dan cara penghitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan pengahpusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 1999.
26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Rembang Nomor 17 Tahun 1998 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya peningkatan fasilitas tempat rekreasi dan
sarana olah raga. dan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat maka perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1998
tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1998 tentang
Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1998 diubah.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2023
PERWALI Kota Bandung No. 615 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Online System Atas Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Dalam Rangka Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD Kota Bandung Tahun 2023 No. 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 615 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Online System atas Data Transaksi Usaha Wajib Pajak dalam Rangka Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2011 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No. 9 Tahun 1956
UU No. 8 Tahun 1981
UU No. 6 Tahun 1983
UU No.19 Tahun 1997
UU No. 14 tahun 2002
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 10 Tahun 2004
UU No. 32 Tahun 2004
UU No. 28 Tahun 2009
PP No. 17 Tahun 1980
PP No. 27 Tahun 1983
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 38 Tahun 2007
PP No. 69 Tahun 2010
PP No. 91 Tahun 2010
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 01 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 16 Tahun 2008
Dengan nama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dipungut pajak bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2006/Nomor 7 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2000
Tentang Retribusi Penyedotan Lumpur Tinja
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2006.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat