Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Rembug Warga dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan dan Kecamatan dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyusunan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah yang efektif, efisien dan akuntabeldiperlukan peran serta masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan daerah melalui musyawarahperencanaan pembangunan Kelurahan dan Kecamatan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017
tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah serta Pasal 33 ayat (5) dan Pasal 37
ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2
Tahun 2021 tentang Kecamatan, maka dalam proses
penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,
Pemerintah Daerah mendorong partisipasi masyarakat
yang dilaksanakan melalui kegiatan musyawarah
perencanaan pembangunan daerah di Kecamatan serta
penentuan kegiatan pembangunan sarana, prasarana dan
pemberdayaan masyarakat di Kelurahan melalui kegiatan
rembug warga dan musyawarah pembangunan kelurahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan
Rembug Warga dan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Kelurahan dan Kecamatan dalam Rangka
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2025;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 26 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 22 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 60 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 74 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 27 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang ketentuan Umum, Tahapan Rembug Warga, Musrenbangkel dan Musrenbangcam, Peserta Rembug Warga, Musrenbangkel dan Musrenbangcam, Pembiayaan Rembug Warga, Musrenbangkel dan Musrenbangcam, Kerangka Anggaran Kegiatan Pembangunan Musrenbangkel dan Musrenbangcam, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
152 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Rukun Tetangga Mandiri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan perekonomian Masyarakat Banjarbaru pemerintah memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat dalam bentuk Program RT Mandiri di lingkungan kelurahan se Kota Banjarbaru;
b. bahwa Rukun Tetangga Mandiri merupakan salah satu program Pemerintah Daerah yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang RPJMD Kota Banjarbaru Tahun 2021- 2026;
c. bahwa adanya pandemi Corona Virus Disease 19 yang selama ini menjadi dasar pemberian hibah bantuan sosial kegiatan Rukun Tetangga Mandiri telah dicabut sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 19 (COVID-19) di Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Program Rukun Tetangga Mandiri;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021;
PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM RUKUN TETANGGA MANDIRI dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; TUJUAN; PENETAPAN RUKUN TETANGGA MANDIRI; PROGRAM DAN KEGIATAN; Persiapan, Pelaksanaan, Pendampingan, Monitoring dan Evaluasi Pada Swakelola Tipe IV; PENDAMPINGAN, MONITORING DAN EVALUASI; PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2024.
26 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 5 Tahun 2024
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD 2024 (5)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, belum menampung kondisi dan kebutuhan Pemerintah Daerah sehingga perlu diubah.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adlah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 29 Tahun 1959, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 20 Tahun 2023, PP No 94 Tahun 2021, PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019, PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020, PP No 49 Tahun 2018, PP No 12 Tahun 2019, PP No 30 Tahun 2019, Permen PAN RB No 34 Tahun 2011, Permendagri PAN RB No 63 Tahun 2011, Perka BKN No 20 Tahun 2011, Permen PAN RB No 45 Tahun 2012, Permen PAN RB No 39 Tahun 2013, Permendagri No 77 Tahun 2020, Perwako No 8 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
Terdiri dari 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan organisasi yang lebih
proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan
kinerja dalam kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu
dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat
Daerah; bahwa Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 105 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah,
dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan
masyarakat sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2024.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 105 Tahun 2021 dicabut.
38 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2024/NO.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan, profesionalisme kinerja dan produktivitas Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan, perlu untuk diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI; BESARAN PAGU TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI; KEHADIRAN KERJA; KOMPONEN PENGURANGAN TPP PPPK; PENDANAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau No 17 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Harl Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Republik Indonesia No 8 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota No 44 Tahun 2023;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tunjangan Hari Raya bagi PNS dan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf f terdiri atas: gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan dan tunjangan umum. Diatur mengenai ketentuan umum, pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, pembayaran, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
Mencabut Peraturan Wali Kota No 17 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Parkir
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (3)
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara
Pemungutan Retribusi Parkir;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Parkir yang meliputi Pendaftaran, Penetapan Besaran Retribusi Dan Bagi Hasil, Pembayaran Dan Penyetoran, Penagihan Retribusi, Keringanan, Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi, dan Tarif Progresif
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
Peraturan Wali Kota Nomor 1.7 Tahun 2023 tentang Lokasi dan Tarif Progresif Parkir dicabut.
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2024 Nomor : 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (7)
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penilaian Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia. Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 33);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENILAIAN PBB-P2
BAB III
BESARAN PERSENTASE NJOP
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2024.
15 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2024
PERWALI Kota Cirebon No. 48 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum Bidang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5), Pasal 90 ayat (3), Pasal 94 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dipandang perlu mengatur petunjuk pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a , perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur :
a. objek, subjek dan wajib BPHTB;
b. dasar pengenaan dan saat terutangnya Pajak; dan
c. tata cara pernungutan BPHTB, meliputi:
1. penelitian SSPD BPHTB;
2. pelaporan;
3. pembayaran dan penyetoran;
4. pemeriksaan pajak;
5. surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak;
6. penagihan pajak;
7. kedaluarsa penagihan pajak;
8. penghapusan piutang pajak;
9. keberatan dan banding;
10. gugatan pajak;
11. pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan pembayaran atas pokok pajak dan/atau sanksinya;
12. pembetulan dan pembatalan ketetapan; dan
13. pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
37 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat