Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur : a. objek, subjek dan wajib BPHTB; b. dasar pengenaan dan saat terutangnya Pajak; dan c. tata cara pernungutan BPHTB, meliputi: 1. penelitian SSPD BPHTB; 2. pelaporan; 3. pembayaran dan penyetoran; 4. pemeriksaan pajak; 5. surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak; 6. penagihan pajak; 7. kedaluarsa penagihan pajak; 8. penghapusan piutang pajak; 9. keberatan dan banding; 10. gugatan pajak; 11. pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan pembayaran atas pokok pajak dan/atau sanksinya; 12. pembetulan dan pembatalan ketetapan; dan 13. pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat