Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2024

Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur : a. objek, subjek dan wajib BPHTB; b. dasar pengenaan dan saat terutangnya Pajak; dan c. tata cara pernungutan BPHTB, meliputi: 1. penelitian SSPD BPHTB; 2. pelaporan; 3. pembayaran dan penyetoran; 4. pemeriksaan pajak; 5. surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak; 6. penagihan pajak; 7. kedaluarsa penagihan pajak; 8. penghapusan piutang pajak; 9. keberatan dan banding; 10. gugatan pajak; 11. pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan pembayaran atas pokok pajak dan/atau sanksinya; 12. pembetulan dan pembatalan ketetapan; dan 13. pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kota Mataram
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
05 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2024
Tanggal Berlaku
05 Januari 2024
Sumber
BD 2024 (5): 37 hlm.
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mataram
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 218 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan