Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2024

Tata Cara Pemungutan Retribusi Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Parkir yang meliputi Pendaftaran, Penetapan Besaran Retribusi Dan Bagi Hasil, Pembayaran Dan Penyetoran, Penagihan Retribusi, Keringanan, Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi, dan Tarif Progresif

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
12 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2024
Tanggal Berlaku
01 Januari 2024
Sumber
BD.2024/NO.5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 536 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Wali Kota Nomor 1.7 Tahun 2023 tentang Lokasi dan Tarif Progresif Parkir

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan