Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK
NOMOR 53 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Menimbang:a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa maka Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pemilihan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor
53 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 13 Tahun
2015; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 53 Tahun 2016
peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor
53 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten
Trenggalek Tahun 2016 Nomor 53) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 44 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 53
Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian
Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2018
Nomor 44), diubah sebagai berikut:
1. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 14 disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (2a); Ketentuan Pasal 15 diubah; 3. Ketentuan ayat (2) Pasal 42 diubah; 4. Ketentuan Pasal 49 diubah; dll
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
mengubah Peraturan Bupati Trenggalek Nomor
53 Tahun 2016
jumlah 22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Gampong Setiap Gampong Dalam Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebagaimana telah diubah beebrapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, ketentuan mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 44 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; Perpres Nomor 113 Tahun 2020; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permenkeu Nomor 205/PMK.07/2019; Qanun Kabupaten Pidie Nomor 8 Tahun 2011
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 29 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Gampong, BAB III Penyaluran Dana Gampong, BAB IV Penggunaan Dana Gampong, BAB V Pelaporan Dana Gampong, BAB VI Sanksi, BAB VII Ketentuan Peralihan, BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 09 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 13 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMILIHAN KEPALA DESA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2021 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 13 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tahapan pemilihan Kepala Desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Corona Virus Disease 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat
Undang-Undang Nomor 12 tahun 1956; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Bupati Bintan Nomor 13 Tahun 2020 tentang; Peraturan Bupati Bintan Nomor 14 Tahun 2020 tentang;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bintan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Pakpak Bharat
ABSTRAK:
Sehubungan perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Pakpak Bharat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Pakpak Bharat.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Pakpak Bharat, yaitu Ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf k diubah, huruf m dihapus dan huruf n diubah; Ketentuan Pasal 17 ayat (2) angka 1 (satu) diubah, ayat (2) angka 2 (dua) huruf i diubah, angka 7 (tujuh) diubah dan angka 15 (lima belas) diubah; Ketentuan Pasal 21 diubah; Ketentuan Pasal 22 ayat 1 diubah, ayat (3) diubah, ayat (4) diubah, ayat (5) dihapus dan ayat (6) diubah; Ketentuan Pasal 25 ayat (1) diubah dan ayat (4a) diubah; Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 26A; Ketentuan Pasal 37 ayat (4) huruf c diubah; Diantara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB VIIIA; Diantara Pasal 54 dan Pasal 55 disisipkan 10 (sepuluh) Pasal yaitu Pasal 54A, Pasal 54B, Pasal 54C, Pasal 54D, Pasal 54E, Pasal 54 F, Pasal 54G, Pasal 54H, Pasal 54I dan Pasal 54J; Ketentuan Pasal 57 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
Dengan diundangkannya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Pakpak Bharat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Pakpak Bharat tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini.
14 Hlmn. Penjelasan 100 Hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222 / PMK.07 / 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222 / PMK.07/2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 25 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 75 Tahun 2020; Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 30 Tahun 2016
Peraturan ini membahas ketentuan mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa ke setiap desa di Kotawaringin Barat tahun anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2021.
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2021
43 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2021 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN ALOKASI DANA NAGARI YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan terjadinya kekeliruan dalam penginputan alokasi dana nagari per nagari, sehingga perlu disempurnakan dan dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Nagari yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021;
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Unda ng Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan ini tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021 dengan isi sebagai berikut :
Ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021, yang memuat lampiran diubah.
Penetapan Rincian Alokasi Dana Nagari untuk setiap Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2021.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dipandang
perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan
dan Pemberhentian Kepala Desa.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 20 I 4
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diu bah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6321);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72
Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1409);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun
2015 ten tang Pengangkatan dan Pemberhentian
Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteti Dalam Negeri Nomor 66 Tahun
2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82 Tahun
2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1222);
7. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020
Nomor 5);
8. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2019 Nomor I,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi
Nomor 8);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS PEMILIHAN KEPALA DESA
BAB III
JENIS PEMILIHAN KEPALA DESA
BAB IV
TAHAPAN PEMILIHAN KEPALA DESA
BAB V
PEMILIHAN KEPALA DESA
BAB VI
PEMILIHAN KEPALA DESA DALAM KONDISI BENCANA
NON ALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019
BAB VII
PENDAFTARAN PEMILIH
BAB VIII
SAKSI
BAB IX
PENDISTRIBUSIAN LOGISTIK PEMILIHAN KEPALA DESA
BAB X
PEMBIAYAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
BAB XI
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
BAB XII
TAHAPAN PENETAPAN
BAB XIII
PENGANGKATAN KEPALA DESA
BAB XIV
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
BAB XV
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2021.
159 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
Bupati menetapkan Rincian Dana Desa Untuk Setiap Desa
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020; Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor PER-1/PK/2021; Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2018; Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 6 Tahun 2021.
KETENTUAN UMUM; PENETAPAN RINCIAN DANA DESA; PENYALURAN DANA DESA; SANKSI; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2021.
13 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa serta untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pelaksanaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa, maka perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa beserta perubahannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara tentang Pemilihan Kepala Desa;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati Tentang Pemilihan Kepala Desa, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Pemilihan Kepala Desa
3. Pemilihan Kepala Desa Serentak
4. Kepala Desa, Perangkat Desa, Bpd , Pegawai Negeri Sipil, Tni Dan Polri Sebagai Calon Kepala Desa
5. Pengambilan Sumpah/Janji, Pelantikan, Serah Terima Jabatan, Laporan Kepala Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Dan Peningkatan Kapasitas Kepala Desa
6. Tugas, Wewenang, Hak Dan Kewajiban, Larangan Dan Pemberhentian Kepala Desa
7. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu
8. Pemilihan Kepala Desa Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
37 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (4) dan Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 6 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah: UU No 69 Tahun 1958; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Permendagri No 110 Tahun 2016; Perda Kab. Sikka No 6 Tahun 2020.
Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan umum; II. Pengisian Anggota BPD; III. Panitia Pengisian Anggota BPD; IV. Penjaringan dan Penyaringan; V. Pendaftaran Pemilih; VI. Kertas Suara dan Kotak Suara; VII. Mekanisme Pengisian Anggota BPD; VIII. Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Antar Waktu; IX. Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa; X. Pemberhentian Anggota BPD; XI. Pengaduan dan Penyelesaian Masalah; XII. Pendanaan; XIII. Pembinaan dan Pengawasan; XIV. Ketentuan Peralihan; XV. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
38 halaman; 51 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat