Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 9 Tahun 2021

Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ASAS PEMILIHAN KEPALA DESA BAB III JENIS PEMILIHAN KEPALA DESA BAB IV TAHAPAN PEMILIHAN KEPALA DESA BAB V PEMILIHAN KEPALA DESA BAB VI PEMILIHAN KEPALA DESA DALAM KONDISI BENCANA NON ALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 BAB VII PENDAFTARAN PEMILIH BAB VIII SAKSI BAB IX PENDISTRIBUSIAN LOGISTIK PEMILIHAN KEPALA DESA BAB X PEMBIAYAAN PEMILIHAN KEPALA DESA BAB XI PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA BAB XII TAHAPAN PENETAPAN BAB XIII PENGANGKATAN KEPALA DESA BAB XIV PEMBERHENTIAN KEPALA DESA BAB XV KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
19 April 2021
Tanggal Pengundangan
19 April 2021
Tanggal Berlaku
19 April 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2021 Nomor 9
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
Halaman ini telah diakses 635 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan