Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 9 Tahun 2021

Tata Cara Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan umum; II. Pengisian Anggota BPD; III. Panitia Pengisian Anggota BPD; IV. Penjaringan dan Penyaringan; V. Pendaftaran Pemilih; VI. Kertas Suara dan Kotak Suara; VII. Mekanisme Pengisian Anggota BPD; VIII. Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Antar Waktu; IX. Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa; X. Pemberhentian Anggota BPD; XI. Pengaduan dan Penyelesaian Masalah; XII. Pendanaan; XIII. Pembinaan dan Pengawasan; XIV. Ketentuan Peralihan; XV. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sikka
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Maumere
Tanggal Penetapan
29 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2021
Tanggal Berlaku
29 Maret 2021
Sumber
BD. 2021/ No. 9
Subjek
DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sikka
Bidang
Halaman ini telah diakses 465 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan