Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan umum; II. Pengisian Anggota BPD; III. Panitia Pengisian Anggota BPD; IV. Penjaringan dan Penyaringan; V. Pendaftaran Pemilih; VI. Kertas Suara dan Kotak Suara; VII. Mekanisme Pengisian Anggota BPD; VIII. Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Antar Waktu; IX. Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa; X. Pemberhentian Anggota BPD; XI. Pengaduan dan Penyelesaian Masalah; XII. Pendanaan; XIII. Pembinaan dan Pengawasan; XIV. Ketentuan Peralihan; XV. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat