Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2021

Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Pemilihan Kepala Desa, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Pemilihan Kepala Desa 3. Pemilihan Kepala Desa Serentak 4. Kepala Desa, Perangkat Desa, Bpd , Pegawai Negeri Sipil, Tni Dan Polri Sebagai Calon Kepala Desa 5. Pengambilan Sumpah/Janji, Pelantikan, Serah Terima Jabatan, Laporan Kepala Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Dan Peningkatan Kapasitas Kepala Desa 6. Tugas, Wewenang, Hak Dan Kewajiban, Larangan Dan Pemberhentian Kepala Desa 7. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu 8. Pemilihan Kepala Desa Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 9. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
20 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2021
Tanggal Berlaku
20 Mei 2021
Sumber
BD.2021/No.9
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 517 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan