bahwa pendidikan merupakan salah satu hak warga negara sehingga sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga dilakukan pembaruan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan; bahwa pembangunan nasional di bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945; bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk melaksanakan sebagian urusan pendidikan, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah guna memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraannya; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Pendidikan;
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat (1), Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, fungsi dan ruang lingkup, visi, misi, dan tujuan pendidikan, hak dan kewajiban, penyelenggaraan pendidikan, pendidikan formal, pendidikan nonformal, pendidikan informal, peran serta masyarakat, kerjasama, pengawasan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, sanksi administratif, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2010.
47 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN NOMOR 06 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2010.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2010
DEWAN PENYANTUN TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA - PEDOMAN PEMBENTUKAN
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2010/No. 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan program-program gerakan
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kota Tegal dapat
berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu
membentuk Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan
dan Kesejahteraan Keluarga Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal
tentang Pedoman Pembentukan Dewan Penyantun Tim
Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kota
Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pembentukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, rapat-rapat, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2010.
Keputusan Walikota Tegal Nomor 5 Tahun 2003 dicabut.
6 hal
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2010
PENGELOLAAN LIMBAH PADAT DAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN LIMBAH PADAT DAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
ABSTRAK:
Dengan semakin meningkatnya pembangunan di segala bidang khususnya pembangunan industri, semakin meningkat pula jumlah limbah yang dihasilkan, baik limbah padat dan bahan berbahaya beracun (B3), yang dapat berdampak terhadap lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, maka dipandang perlu untuk meningkatkan pengelolaan, pengendalian dan penertibannya.
Pengelolaan limbah padat dan bahan berbahaya beracun (B3) perlu dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan resiko bahaya terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.
Pengelolaan limbah padat yang tidak berasal dari bahan berbahaya dan beracun dapat dipergunakan kembali atau didaur ulang sehingga mempunyai nilai ekonomis yang dapat dimanfaat sebesar besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota bahwa urusan lingkungan hidup khususnya pengaturan Pengelolaan Limbah Padat dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) skala kabupaten merupakan kewenangan kabupaten.
Berdasarkan pertimbangan pada huruf a ,huruf b, huruf c dan huruf d tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta tentang Pengelolaan Limbah Padat dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana yang diubah kedua kalinya terakhir dengan Undang – undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 14 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Pengelolaan Limbah Padat dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Azaz dan Tujuan, 3. Sumber dan Karakteristik, 4. Perizinan, 5. Masa Berlakunya Izin, 6. Pembinaan dan Pengawasan, 7. Penanggulangan dan Pemulihan, 8. Penyidikan, 9. Sanksi, 10. Ketentuan Peralihan, dan 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2010.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Batu Bara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Penanaman Modal (Investasi) di Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004Pasal 10 dinyatakan bahwa
Otonomi Daerah memberikan Kewenangan kepada Daerah mengurus dan mengatur
semua urusan Pemerintahan diluar urusan Pemerintah yang telah ditetapkan.
b. bahwa Implementasi Kewenangan Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dipengaruhi aspek sumberdaya alam, aspekpemberdayaan manusia dan
aspek kemampuan Daerah dalam memperoleh sumber pendapatan Daerah termaksud
Pendapatan Asli Daerah, oleh karena itu dalam pelaksanaan Otonomi Daerah setiap
Daerah harus secara optimal mencari berbagai alternatif untuk mendapatkan sumber
pembiayaan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahannya baik intensifikasi
pemanfaatan sumber pendapatan Daerah maupun ekstensifikasi (diversifikasi) sumber
Pendapatan Daerah serta mendorong kegiatan investasi untuk percepatan
pembangunan di Daerah.
c. bahwa dalam mendorong dan meningkatkan sumber pendapatan asli Daerah melalui
eksistensi Penanaman Modal di Daerah dibutuhkan berupa jaminan perlindungan /
keamanan, kepastian hukum, dan jaminan kepastian hak bagi setiap Penanaman Modal
tanpa diskriminasi.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan butir a,b dan ctersebut diatas perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang pedoman pelaksanaan Penanaman Modal (investasi) di
Daerah.
1. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822).
2. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437). Sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir
dengan Undang – undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran
Negara Ripublik Indonesia Nomor 4844).
3. Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438).
4. Undang – undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Ripublik
Indonesia Nomor 4279).
5. Undang – undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699).
6. Undang – undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4724).
7. Peraturan Pemerintah Tahun 2007 Nomor 1 Tentang fasilitas pajak penghasilan
Penanaman Modal bidang – bidang usaha tertentu dan atau di Daerah – daerah
tertentu ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor : 1 Tambahan
Lembaran Negara Nomor : 1675).
8. Peraturan Pemerintah Tahun 2007 Nomor 38 Tentang Pemberian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4377).
9. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pemberian Insentif
dan Pemberian kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor : 88 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor : 4.681).
10. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 TentangKriteria dan persyaratan
penyusunan bidang bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka
dengan persyaratan di bidang Penanaman Modal.
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka.
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tekhnis Daerah.
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka 2005 – 2025.
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kolaka2009 – 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang pelaksanaan penanaman modal (investasi) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai kebijakan penanaman modal (investasi) di daerah Kabupaten Kolaka; mekanisme dan persyaratan penanaman modal (investasi); pemakaian tenaga kerja dan bidang usaha; tanggung jawab pemda dan kewajiban penanaman modal; pengembangan penanaman modal bagi usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi; serta penyelesaian sengketa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2010.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 4 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal di Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal sebagai dasar pemantapan ketahanan pangan untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan pelestarian Sumber Daya Alam (SDA), diperlukan berbagai upaya secara sistematis dan terintegrasi;
b. bahwa penganekaragaman konsumsi pangan sampai saat ini belum mencapai kondisi yang optimal, yang dicirikan oleh skor Pola Pangan Harapan (PPH) yang belum sesuai harapan, dan belum optimalnya peran sumber daya pangan lokal dalam mendukung penganekaragaman konsumsi pangan;
c. bahwa untuk mencapai kondisi konsumsi pangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu dilakukan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal secara terintegrasi dan berkesinambungan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dasar Hukum:
1.UU Darurat Nomor 4 Tahun 1956
2.UU Nomor 7 Tahun 1996
3.UU Nomor 8 Tahun 1999
4.UU Nomor 32 Tahun 2004
5.UU Nomor 33 Tahun 2004
6.PP Nomor 68 Tahun 2002
7.PP Nomor 38 Tahun 2007
8.Peraturan presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2006
9.PP Nomor 22 Tahun 2009
10.PD Nomor 24 Tahun 2007
Materi Pokok: Tujuan umum kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan berbasis sumber daya lokal adalah memfasilitasi dan mendorong tercapainya skor Pola Pangan Harapan (PPH) 95 pada tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2010.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Bupati ini diatur oleh Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 4 Tahun 2010
PERDA Kota Surabaya No. 6 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan, Peraturan Daerah Kota Surabaya
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat