Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2010/No14, TLD/No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Banguan
ABSTRAK:
dengan berlakunya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu menyesuaikan Perda Kabupaten Polewali Mandar tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dengan UU tersebut.
dasar hukum: UU No.49 Prp Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1981; UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 1997 diubah dengan UU No.20 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.27 Tahun 1983; PP No.111 Tahun 2000; PP No.112 Tahun 2000; PP No.113 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Permendagri No.21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan No.147 /PMK07/2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, obyek, dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan penghitungan pajak, serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak mineral bukan logam dan batuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
16 halaman, Penjelasan 13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peternakan dan Penertibannya
ABSTRAK:
bahwa hewan ternak yang tidak terurus dapat menimbulkan pencemaran lingkungan maupun penularan penyakit kepada manusia serta dapat mengganggu kelancaran lalu lintas kendaraan di jalan umum; bahwa untuk terpeliharanya kelestarian lingkungan, pencegahan penularan penyakit dan menghindari gangguan lalu lintas di jalan umum perlu mengatur masalah ternak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah;
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2009; UU No 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 1997; PP No. 16 Tahun 1977; PP No. 22 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 1999; PERDA Kab. Donggala No. 49 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang: usaha peternakan dan persyaratannya; pemeliharaan dan penertiban; kesehatan dan pemberian identitas ternak; ketentuan peralihan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2010.
PERDA Kab. Donggala No. 5 Tahun 1987 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Daerah tingkat II Donggala No. 5 Tahun 1993
20 halaman; Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka dipandang perlu untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 6 Tahun 2003, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu tentang Pajak Penerangan Jalan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1455 K/40/MEM/2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Penerangan Jalan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur pula antara lain mengenai nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak; pemungutan pajak; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; pembukuan dan pemeriksaan; ketentuan khusus; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2010.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka, Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 6 Tahun 2003 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Atau Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa sumber daya alam merupakan potensi wilayah yang dapat
diusahakan sedangkan ketersediaannya sangat terbatas, maka perlu
dikendalikan pengusahaannya agar tetap terjaga kesinambungan dan
kelestariannya. Pengelolaan atau pengusahaan sarang burung walet merupakan
jenis usaha yang potensial untuk dikembangkan tetapi pengelolaan atau
pengusahaannya agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang. Guna menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan
serta perlindungan habitat burung walet, perlu diatur izin pengelolaan atau
pengusahaannya.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 100/Kpts-II/2003 ; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 05 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP;
BAB III
BENTUK USAHA;
BAB IV
LOKASI PENGELOLAAN ATAU PENGUSAHAAN;
BAB V
PERIZINAN;
BAB VI
KEWAJIBAN;
BAB VII
LARANGAN;
BAB VIII
PENCABUTAN IZIN;
BAB IX
BERAKHIRNYA IZIN;
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XI
PENYIDIKAN;
BAB XII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2010.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 14 Tahun 2010
perda kabupaten poso no. 2 tahun 2008-perubahan atas
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2010/No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Staf Ahli Kabupaten Poso
ABSTRAK:
bahwa sekretariat daerah kabupaten poso, sebagai unsur staf dan unsur pelayanan memiliki peran yang sangat penting untung mendukung pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah;
bahwa untuk mendukung penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan perlu menata kembali organisasi dan tata kerja sekretariat daerah kabupaten poso, berdasarkan PP No. 41 Tahun 2007; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu membentuk Perda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Poso No. 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten Poso
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No,. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Poso No. 1 Tahun 2008.
Ketentuan pasal dalam Perda Kabupaten Poso No. 2 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Poso No. 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten Poso diubah sebagai berikut: 1). ketentuan pasal 9 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2010.
4 Halaman, Penjelasan:- Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 14 Tahun 2010
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak
Hotel merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang
penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan pemerintahan
daerah. Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk dan ditetapkan Peraturan
Daerah tentang Pajak Restoran.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Perturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2010.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Walikota Tual Nomor 12
Tahun 2009 tentang Pajak Restoran dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan 2 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TERMINAL
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada
masyarakat Pemerintah Kota Sungai Penuh menyediakan fasilitas terminal;
Bahwa berdasarkan Pasal 150 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi daerah ditetapkan dengan Perda;
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008 tentang; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; dan Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007.
Perda ini mengatur nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara
mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur
dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; tata cara pemungutan; tata pembayaran;
pengawasan dan penertiban; penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa;
sanksi administrasi; ketentuan pidana; dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 14 Tahun 2010
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELUMA NOMOR 30 TAHUN 2005 TENTANG IZIN PEMANFAATAN KAYU DAN BUKAN KAYU HUTAN HAK/RAKYAT DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELUMA NOMOR 8 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA INDUSTRI
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2010 No. 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda Kab. Seluma No. 30 Tahun 2005 tentang Izin Pemanfaatan Kayu dan Bukan Kayu Hutan Hak/Rakyat dan Perda Kab. Seluma No.8 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Industri
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Seluma tentang Retribusi Daerah yang berlaku pada saat ini tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 30 Tahun 2005 tentang Izin Pemanfaatan Kayu dan Bukan Kayu Hutan Hak/Rakyat dan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Industri;
1. UU Pasal 18 Ayat 6
2. UU No 3 Tahun 2003
3. UU No 32 Tahun 2004
4. UU No 28 Tahun 2009
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELUMA NOMOR 30 TAHUN 2005 TENTANG IZIN PEMANFAATAN KAYU DAN BUKAN KAYU HUTAN HAK/RAKYAT DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELUMA NOMOR 8 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA INDUSTRI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2010.
1. Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2005 tentang Izin Pemanfaatan Kayu dan Bukan Kayu Hutan Hak/Rakyat (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2005 Nomor 30);
2. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2007 Nomor 08);
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Belanja Jasa Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Melalui Mekanisme Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Badan Usaha
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 14 Tahun 2010
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN TANA TIDUNG
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, LD 2010/NO.14
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN TANA TIDUNG
ABSTRAK:
mewujudkan tujuan pendidikan di daerah sesuai dengan harapan masyarakat Kabupaten Tana Tidung, diperlukan peyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan yang mampu memberikan pelayanan pendidikan pada peserta didik secara adil, merata dan bermutu,menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Tana Tidung.
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Indonesia Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendiidkan Keagamaan, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
Peraturan ini dibuat untuk memberikan kerangka hukum yang jelas bagi penyelenggaraan pendidikan, baik oleh pemerintah daerah, masyarakat, maupun lembaga pendidikan lainnya di kabupaten tersebut, yang mencakup Tujuan dan Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan,Jenis dan Jenjang Pendidikan,Peran Pemerintah Daerah,Peran Masyarakat dan Lembaga Pendidikan,Standar Pendidikan,Pengawasan dan Evaluasi. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh warga Kabupaten Tana Tidung mendapatkan akses yang adil dan merata terhadap pendidikan yang berkualitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2010.
82 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat