Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 14 Tahun 2010

Peternakan dan Penertibannya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang: usaha peternakan dan persyaratannya; pemeliharaan dan penertiban; kesehatan dan pemberian identitas ternak; ketentuan peralihan; penyidikan; dan ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala Nomor 14 Tahun 2010 tentang Peternakan dan Penertibannya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Donggala
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Banawa
Tanggal Penetapan
22 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2010
Tanggal Berlaku
22 Desember 2010
Sumber
LD.2010/NO.14
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Donggala
Bidang
Halaman ini telah diakses 2037 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan