perda kabupaten poso no. 2 tahun 2008-perubahan atas
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2010/No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Staf Ahli Kabupaten Poso
ABSTRAK: |
- bahwa sekretariat daerah kabupaten poso, sebagai unsur staf dan unsur pelayanan memiliki peran yang sangat penting untung mendukung pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah;
bahwa untuk mendukung penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan perlu menata kembali organisasi dan tata kerja sekretariat daerah kabupaten poso, berdasarkan PP No. 41 Tahun 2007; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu membentuk Perda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Poso No. 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten Poso
- UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No,. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Poso No. 1 Tahun 2008.
- Ketentuan pasal dalam Perda Kabupaten Poso No. 2 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Poso No. 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten Poso diubah sebagai berikut: 1). ketentuan pasal 9 diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2010.
- 4 Halaman, Penjelasan:- Hlm
|