Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya PP No 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atsa PP No 24 Tahun 2004 tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD maka Perda Kota Magelang No 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Magelang No 10 Tahun 2005 perlu diubah untuk disesuaikan; bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas perlu memebntuk Perda tentang Perubahan kedua Perda Kota Magelang No 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1987; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 22 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 tahun 2004; PP No 62 Tahun 1990; PP No 24 Tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2004; Perda Kota Magelang No 1 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan angka 19a dan angka 19b pada Pasal 1, perubahan PAsal 1 angka 20, Pasal 10, penyisipan Pasal 10A, penghapusan Pasal 11 ayat (5), penyisipan Pasla 11A, PAsal 14A, Pasal 14B, Pasal 14C dan Pasal 14D, perubahan Pasal 15, penyisipan Bagian Kedua A dan perubahan PAsal 22 Bagian Kedua.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2007.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2005 diubah.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 10 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas
pemerintahan desa secara berdayaguna dan berhasilguna,
maka Kepala Desa sebagai unsur pimpinan dalam
organisasi Pemerintah Desa harus didukung oleh perangkat
desa yang mampu menunjang kemampuan Kepala Desa;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tata Cara
Pemilihan dan Pengangkatan Perangkat Desa perlu ditinjau
kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a
dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa;.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II Di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun 2003
tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Selayar
sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten
Selayar Tahun 2003 Nomor 9);
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kepala Desa dibantu oleh
Perangkat Desa.
(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud ayat (1), terdiri dari Sekretaris Desa
dan Perangkat Desa lainnya.
(1) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) diangkat oleh
Sekretaris Daerah atas nama Bupati dari Pegawai Negeri Sipil yang
memenuhi persyaratan.
(2) Perangkat Desa Lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) diangkat
oleh Kepala Desa dari penduduk desa yang ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Desa.
(3) Perangkat Desa Lainnya sebagaimana dimaksud ayat (2) terdiri dari :
a. Kepala Urusan;
b. Kepala Seksi; dan
c. Kepala Dusun;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2006.
Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pemilihan
dan Pengangkatan Perangkat Desa
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 10 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi bantuan
keuangan kepada Partai Politik sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kota Makassar tentang
Bantuan Keuangan Partai Politik
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang
Partai Politik, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
Pemelihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD , Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971
tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kota
Makassar dan Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros
dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999
tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang
menjadi Kota Makassar dalam Wilayah Propinsi
Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005
tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2005 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan
Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 12 Tahun
2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa Kota
Makassar .
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2006.
15 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 10 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2006 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 214 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 03 Tahun 2003
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 10 Tahun 2004
4. UU Nomor 32 Tahun 2004
5. UU Nomor 33 Tahun 2004
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
7. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Materi Pokok :
Ruang Lingkup :
1. Desa dapat mengadakan kerjasama antar desa yang dilakukan sesuai kewenangannya untuk kepentingan desa dan diatur dengan Peraturan Bersama yang dilakukan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
2. Desa dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dan ditetapkan dalam peraturan bersama setelah mendapat persetujuan BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
3. Untuk melakukan kerjasama dapat dibetuk Badan Kerjasama Desa :
a. Desa dengan desa, dalam satu kecamatan;
b. Desa dengan desa, lain Kecamatan;
c. Desa dengan pihak ketiga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
bahwa partai politik sebagai organisasi yang dibentuk untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara keberadaannya dalam masyarakat sangat dibutuhkan;
bahwa untuk membantu kelancaran administrasi dan atau sekretariat partai
politik yang mendapatkan kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah
dipandang perlu memnerikan bantuan keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik.
UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No, 33 Tahun 2004; PP No 29 Tahun 2005; Permendagri No. 32 Tahun 2005
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang PBantuan Keuangan
Kepada Partai Politik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang pemberian bantuan keuangan; bantuan keuangan; tata cara pengajuan bantuan; penyerahan kepada partai politik bantuan keuangan; laporan penggunaan bantuan keuangan partai politik
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2006.
Peraturan yang mengatur tentang bantuan keuangan kepada Partai Politik yang setingkat atau dibawahnya yang bertentangan dengan Perda ini
4 Halaman, Penjelasan:- 1 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 10 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap Kabupaten Maros
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya lebih meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat bidang penyelesaian urusan perizinan dan non
perizinan secara terpadu, dan peningkatan penerimaan Pendapatan
Asli Daerah, maka dipandang perlu membentuk Kantor Pelayanan
Terpadu Satu Atap dengan berpedoman pada Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undagan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun2003 tentang Keuangan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
9. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Sipil dalam Jabatan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan minimal
15. Peratuaran Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
16. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maros Tahun 2005-2010
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PELAYANAN TERPADU SATU ATAP KABUPATEN MAROS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2006.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 10 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2005 Nomor 20 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Bank Syariah Bangka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat