Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 10 Tahun 2006

BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 10 Tahun 2006 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
T.E.U.
Indonesia, Kota Makassar
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Makassar
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2006
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2006
Tanggal Berlaku
05 Oktober 2006
Sumber
LD.2006/NO.10
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Makassar
Bidang
Halaman ini telah diakses 508 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan