Dalam peraturan daerah ini diatur tentang PBantuan Keuangan Kepada Partai Politik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang pemberian bantuan keuangan; bantuan keuangan; tata cara pengajuan bantuan; penyerahan kepada partai politik bantuan keuangan; laporan penggunaan bantuan keuangan partai politik
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat