Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan partisipasi masyarakat serta dunia usaha untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang, maka perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara sistematis, terpadu dan konsisten; bahwa kualitas lingkungan hidup dan sumber daya alam yang berfungsi untuk menopang kehidupan warga Kbupaten Wonosobo harus dapat dipastikan selalu berada dalam kondisi yang baik dan sehat sehingga tercipta keselarasan antara kepentingan ekonomi untuk kesejahteraan warga dan kelestarian lingkungan hidup yang merupakan hak tiap warga Negara; bahwa berdasarkan kewenangan yang diberikan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pemerintah Kabupaten Wonosobo berwenang untuk melakukan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perencanaan
Bab III Pemanfaatan
Bab IV Pengendalian
Bab V Pemeliharaan Sumber Daya alam dan Ekosistem
Bab VI Hak dan Kewajiban Masyarakat
Bab VII Peran Serta Masyarakat
Bab VIII Koordinasi, Kerja Sama dan Kemitraan
Bab IX Pengawasan
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Dalam upaya pelaksanaan pengelolaan sampah di Daerah dan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah, perlu adanya Regulasi Daerah yang mengatur tentang pengelolaan sampah. Berdasarkan pertimbangkan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banjar tentang Pengelolaan Sampah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2012; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 33 tahun 2010; Perda Kab. Banjar No. 19 Tahun 2007; Perda Kab. Banjar No. 09 Tahun 2008; Perda Kab. Banjar No. 3 Tahun 2013; Perda Kab. Banjar No. 16 Tahun 2014; Perda Kab. Banjar No. 7 Tahun 2015; Perda Kab. Banjar No. 2 Tahun 2016.
Pengelolaan Sampah, dengan perubahan sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Tujuan;
c. Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah;
d. Hak dan Kewajiban;
e. Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah;
f. Penyediaan dan Pengembangan Fasilitas Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah;
g. Lembaga Pengelolaan;
h. Perizinan;
i. Pengembangan dan Penerapan Teknologi;
j. Sistem Informasi;
k. Peran Masyarakat;
l. Pembinaan;
m. Larangan;
n. Insentif dan Disinsentif;
o. Retribusi Pelayanan Persampahan;
p. Pembiayaan dan Kompensasi;
q. Sanksi dan Administratif;
r. Penyelesaian Sengketa;
s. Ketentuan Penyidikan;
t. Ketentuan Pidana;
u. Ketentuan Peralihan;
v. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerapan Instrumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Pelaksanaan pembangunan berwawasan lingkungan hidup sebagai upaya sadar dan berencana mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkelanjutan dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan atau kegiatan usaha di Kabupaten Kolaka. Setiap rencana usaha dan atau kegiatan pada dasarnya menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup yang perlu dianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat dipersiapkan sedini mungkin. Dipandang perlu melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. Penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup harus didasarkan pada norma hukum dengan memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat dan perkembangan lingkungan.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 1990; PP No. 18 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; Keppres No. 77 Tahun 1991; Kepmenneg LH No. 41 Tahun 2000; Kepmenneg LH No. 17 Tahun 2001; Kepmenneg LH No. 86 Tahun 2002; Kepmendagri No.130-67 Tahun 2002; Perda Kabupaten Kolaka No. 1 Tahun 2000; Perda Kabupaten Kolaka No. 1 Tahun 2004.
Dalam peraturan ini diatur tentang penerapan instrument analisis mengenai dampak lingkungan hidup dan upaya pengelolaan lingkungan hidup, upaya pemantauan lingkungan hidup dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai tujuan dan kegunaan; hak dan kewajiban; pengelolaan lingkungan hidup, pengawasan; peran masyarakat; pembiayaan; sanksi terhadap pelanggaran; ketentuan pidana; ketentuan penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2005.
49
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelayanan Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Pencemaran Udara Di Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa udara sebagai sumber daya alam yang mempengaruhi kehidupan manusia
, serta makhluk hidup lainnya harus dijaga dan dipelihara kelestarian fungsinya untuk perlindungan bagi manusia dan makhluk hiduplainnya;bahwa agar udara dapat bermanfaat sebesar besarnya bagi pelestarian fungsi lingkungan hidup, maka udara perlu dipelihara, dijaga, dandijamin mutunya melalui pengendalian pencemaran udara;bahwa dalam penjabaran pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, maka perlu diatur pengendalian pencamaran udara;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Kabupaten Tabalong.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1999;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 9 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengendalian Pencemaran Udara Di Kabupaen Tabalong dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan Dan Sasaran;Perlindungan Mutu Udara;Pengedalian Pencemarain Udara;Peran Serta masyarakat;Penyidikan;Sanksi;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
ABSTRAK:
dalam meningkatkan lingkungan yang baik dan sehat, serta untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, dan sebagai pelaksanaan Pasal 12 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya kesehatan dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup; air limbah domestik yang dibuang ke media lingkungan daerah berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas kegiatan manusia; pengelolaan air limbah domestik/rumah tangga merupakan urusan pemerintah daerah dalam rangka pelayanan umum yang harus dilaksanakan secara sinergi, berkelanjutan dan profesional, guna terkendalinya pembuangan air limbah domestik, terlindunginya kualitas air tanah dan air permukaan, meningkatkan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup khususnya sumber daya air; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup;
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kuwalitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010 tentang tata Laksana pengendalian pencemaran air;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
12. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standar baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan Higienis Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua dan Permandian Umum.
1. SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat
Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat
2. PENYELENGGARAAN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Perencanaan
Konstruksi
Pengoperasian, Pemeliharaan dan Rehabilitasi
Pemanfaatan
Pemantauan dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Siak Kabupaten Hijau
ABSTRAK:
Bahwa ancaman bencana ekologi, seperti banjir, longsor,
kekeringan, kebakaran hutan dan lahan serta potensi terjadinya
pencemaran dan pengrusakkan kualitas ekosistem darat, air dan
udara begitu nyata, sehingga diperlukan upaya untuk mengelola
sumber daya alam secara berkelanjutan dan meningkatkan serta
menjaga kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Siak.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 5 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 47 (empat puluh tujuh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Perencanaan; Strategi Pelaksanaan; Arah Kebijakan; Pelaksanaan Siak Kabupaten Hijau; Larangan, Pembinaan dan Pengendalian; Ketentuan Pidana; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini sudah harus ditetapkan paling lama (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No.4/2017, No Reg Perda 4/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
bahwa perumahan dan permukiman yang sehat dan
berkualitas merupakan kebutuhan dasar bagi setiap
orang agar dapat hidup bahagia dan sejahtera;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dasar Hukum penetapan Peraturan daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah–daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah,
Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Ketjil di
Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5188);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat
II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II
Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3381);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang
Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 320, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5615);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5883);
8. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun
2015 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kota
Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun
2015 Nomor 4).
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Ketentuan Umum, Asas Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup, Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru, Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Penyediaan Tanah, Pendanaan dan Sistem Pembiayaan, Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah, Peran Serta Masyarakat, Larangan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
49 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjung Balai Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa lingkungan hidup merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat bagi kehidupan dan perikehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU Drt No. 9 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 20 Tahun 1987, dan Perda Kota Tanjungbalai No. 6 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi ketentuan umum, asas, tujuan dan ruang ;ingkup, tugas dan wewenang, perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengelolaan bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian ruang terbuka hijau, sistem informasi, hak, kewajiban dan larangan, peran masyarakat, pengawasan, sanksi administratif, penyidikan dan pembuktian, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
39 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK TENGAH
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pengolahan Akhir Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
Pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang Dinas dan Unit Pelaksanaan Teknis Daerha dan sesuai Surat Gubernur NTB Perihal Rekomendasi Pemebntukan UPTD Dinas di Daerah Kabupaten Lombok Tengah, perlu menetapkan Perbup tentang pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pengolahan Akhir Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah
UU Nomor 69 Tahun 1959
UU Nomor 5 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 18 Tahun 2016
Permendagri Nomor 12 Tahun 2017
Perda Nomor 6 Tahun 2016
Perbup Nomor 79 Tahun 2016
Pembentukan;
Kedudukan;
Susunan Organisasi;
Tugas Pokok Dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pengolahan Akhir Tipe A;
Eselon Unit Pelaksana Teknis Dinas;
Kelompok Jabatan Fungsional;
Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
-
-
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat