Peraturan ini berisi ketentuan umum, asas, tujuan dan ruang ;ingkup, tugas dan wewenang, perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengelolaan bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian ruang terbuka hijau, sistem informasi, hak, kewajiban dan larangan, peran masyarakat, pengawasan, sanksi administratif, penyidikan dan pembuktian, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat