Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Perencanaan Bab III Pemanfaatan Bab IV Pengendalian Bab V Pemeliharaan Sumber Daya alam dan Ekosistem Bab VI Hak dan Kewajiban Masyarakat Bab VII Peran Serta Masyarakat Bab VIII Koordinasi, Kerja Sama dan Kemitraan Bab IX Pengawasan Bab X Ketentuan Peralihan Bab XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat