Dalam peraturan ini diatur tentang penerapan instrument analisis mengenai dampak lingkungan hidup dan upaya pengelolaan lingkungan hidup, upaya pemantauan lingkungan hidup dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai tujuan dan kegunaan; hak dan kewajiban; pengelolaan lingkungan hidup, pengawasan; peran masyarakat; pembiayaan; sanksi terhadap pelanggaran; ketentuan pidana; ketentuan penyidikan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat