Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2005

Penerapan Instrumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang penerapan instrument analisis mengenai dampak lingkungan hidup dan upaya pengelolaan lingkungan hidup, upaya pemantauan lingkungan hidup dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai tujuan dan kegunaan; hak dan kewajiban; pengelolaan lingkungan hidup, pengawasan; peran masyarakat; pembiayaan; sanksi terhadap pelanggaran; ketentuan pidana; ketentuan penyidikan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2005 tentang Penerapan Instrumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Kolaka
Tanggal Penetapan
26 Agustus 2005
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2005
Tanggal Berlaku
26 Agustus 2005
Sumber
LD. 2005/NO.7
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka
Bidang
Halaman ini telah diakses 604 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan