SISTEM - INFORMASI - pajak - bumi - bangunan - perdesaan - perkotaan - surat - pemberitahuan - terutang - elektronik - PENGELOLAAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BD.2023/9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Secara Elektronik
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kemudahan layanan terhadap Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pelayanan serta optimalisasi pemungutan PBB-P2 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang perlu mengimplementasikan sistem berbasis informasi dan teknologi secara elektronik. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Secara Elektronik.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; Perda Kab. Berau No. 1 Tahun 2011
STRATEGI PENGEMBANGAN WILAYAH - SATUAN RUANG STRATEGIS KASULTANAN - SATUAN RUANG STRATEGIS KADIPATEN
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2023/NO.9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Strategi Pengembangan Wilayah Satuan Ruang Strategis Kasultanan dan Satuan Ruang Strategis Kadipaten Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
a. bahwa ruang darat wilayah administrasi Daerah
Istimewa Yogyakarta memiliki keistimewaan
kedudukan hukum dengan seluruh sumber dayanya,
sehingga perlu dikelola secara bijaksana, berdaya
guna, dan berhasil guna dengan berpedoman pada
kaidah penataan ruang demi terjaganya kualitas ruang
darat dan terwujudnya tujuan Keistimewaan;
b. bahwa untuk memperkukuh Keistimewaan Daerah
Istimewa Yogyakarta berdasarkan sejarah dan hak asal
usul dan sejalan dengan penyelenggaraan penataan
ruang di daerah perlu diatur strategi pengembangan
wilayah satuan ruang strategis Kasultanan dan
Kadipaten sebagai satu kesatuan ruang yang harmonis
demi menjaga keserasian dan keterpaduan kawasan
strategis di Daerah Istimewa Yogyakarta;
c. bahwa Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
mempunyai tugas menjalankan fasilitasi untuk
mewujudkan tata ruang tanah Kasultanan dan tanah
Kadipaten, perlu pengaturan mengenai strategi
pengembangan wilayah satuan ruang strategis
Kasultanan dan Kadipaten;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Strategi
Pengembangan Wilayah Satuan Ruang Strategis
Kasultanan dan Satuan Ruang Strategis Kadipaten
Tahun 2023-2043
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017;
Materi Pokok: mengatur mengenai Satuan Ruang Strategis Kasultanan dan Kadipaten beserta strategi pengembangan wilayahnya
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
Jumlah Halaman: 8 HLM; Penjelasan: 1 HLM; Lampiran: 1502 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Silawesi Tenggara Tahun 2018-2038
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2038;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4739), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan
(Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5603);
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang WilayahNasional (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6042);
1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5103);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang
Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam
Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2010
Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5160);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5393);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 228, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5941);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang
Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6133);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6215);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Rencana Tata Ruang Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 464);
19. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
23/PERMEN-KP/2016 tentang Perencanaan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1138);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun
2017 tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1854);
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
4 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2012
Nomor 4);
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014-2034
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2014).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
WILAYAH PERENCANAAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III
TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI RENCANA ZONASI WILAYAH
PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI
BAB IV
RENCANA ALOKASI RUANG WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
BAB V
RENCANA PEMANFAATAN RUANG
BAB VI
PERATURAN PEMANFAATAN RUANG
BAB VII
KETENTUAN PERIZINAN, INSENTIF, DAN DISINSENTIF
BAB VIII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB IX
REKLAMASI DAN REHABILITASI
BAB X
LARANGAN
BAB XI
MITIGASI BENCANA
BAB XII
HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XIII
KOORDINASI PELAKSANAAN
BAB XIV
PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XV
GUGATAN PERWAKILAN
BAB XIV
PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XV
GUGATAN PERWAKILAN
BAB XVI
KETENTUAN LAIN LAIN
BAB XVII
KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA
BAB XIX
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Laut (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2005 Nomor 10)
310 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 1970
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah Untuk Ke-Empat Kali Peraturan Pekuburan Umum Tiong Hwa Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
-
-
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Purbalingga tentang Pekuburan Umum Tiong Hwa yang dikuasai Kabupaten Purbalingga tanggal 30 Djuni 1954 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah tanggal 2 Desember 1967 No. 11/1967 pada Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 1971.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2000/No.12 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK)
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Bagian Wilayah Kota VIII
(Kecamatan Gunungpati)
Tahun 1995 – 2005
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan di segala
bidang di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang, perlu
disusun perencanaan pembangunan yang lebih terinci, terarah,
terkendali dan berkesinambungan guna menciptakan kepastian hukum
dalam pelaksanaan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan
rakyat;
b. bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1995 -
2005, maka perlu dituangkan di dalam rencana kota yang lebih
operasional;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a dan b, maka perlu
diterbitkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang, Bagian Wilayah Kota VIII (Kecamatan
Gunungpati) Tahun 1995 - 2005.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Menteri Pertambangan dan energi Nomor 01.P/47/MPE/1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 650 – 658 Tahun 1985; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/KPTS/1986; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 640/KPTS/1986; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 378/KPTS/1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1988; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1992; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor I Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Azas, Maksud dan Tujuan; 3. Wilayah Perencanaan; 4. RDTRK BWK VIII (Kecamatan Gunungpati); 5. Pelaksanaan RDTRK BWK VIII (Kecamatan Gunungpati); 6. Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan RDTRK BWK VIII (Kecamatan Gunungpati); 7. Ketentuan Pidana dan Penyidikan; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2000.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2002
PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, BERITA DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2021 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyeragaman pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap oleh Pemerintah Daerah dan membebaskan pembiayaannya bagi masyarakat, perlu dilakukan penyeragaman biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan pengaturan sumber pendanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang tidak tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba;
b. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Bersama Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKP/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, Bupati menetapkan Peraturan Bupati untuk pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap yang dibebankan kepada masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2042);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696);
9. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma
Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 172);
10. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia;
11. Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
12. Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan;
13. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 501);
14. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 986);
15. Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor Tahun 14
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2016
Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2020 Nomor 9).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PEMBIAYAAN
BAB IV MEKANISME PELAKSANAAN
BAB V PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Gambut-Kertak Hanyar.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Pasal 41 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banjar Tahun 2021-2041, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkantoran Gambut-Kertak Hanyar.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang : RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN PERKOTAAN GAMBUT-KERTAK HANYAR.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP;
RUANG LINGKUP;
WILAYAH PERENCANAAN;
RENCANA STRUKTUR RUANG;
RENCANA POLA RUANG;
KETENTUAN PEMANFAATAN RUANG;
PERATURAN ZONASI;
KELEMBAGAAN;
KETENTUAN LAIN-LAIN;
PERAN SERTA MASYARAKAT;
LARANGAN;
SANKSI ADMINISTRATIF;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
54 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2004
Agraria, Pertanahan, Tata RuangProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota ( RDTRK ) Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Bagian Wilayah IV ( Kecamatan Genuk ) Tahun 1995 - 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2004/No.9 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK)
Kota Semarang
Bagian Wilayah Kota IV
(Kecamatan Genuk)
Tahun 2000 – 2010
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang,
maka perlu disusun perencanaan pembangunan yang lebih terinci, terarah,
terkendali dan berkesinambungan yang dituangkan dalam rencana kota yang
lebih bersifat operasional.
b. bahwa Rencana Detail Tata Ruang Kota Semarang Bagian Wilayah Kota IV
(BWK IV) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang
Kota (RDTRK) Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Bagian Wilayah Kota IV
(Kecamatan Genuk) Tahun 1995–2005 sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali.
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a dan b di atas, maka perlu
diterbitkan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana Detail Tata
Ruang Kota (RDTRK) Semarang, Bagian Wilayah Kota IV (Kecamatan Genuk)
Tahun 2000–2010.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang – undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur rencana pemanfaatan ruang kota secara terinci, yang disusun untuk menyiapkan perwujudan ruang kota secara terinci, yang disusun untuk menyiapkan perwujudan ruang dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan kota. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Azas, Maksud Dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Rencana Struktur Dan Pola Pemanfaatan Ruang BWK IV (Kecamatan Genuk); 5. Pelaksanaan RDTRK BWK IV (Kecamatan Genuk); 6. Pengawasan Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; 7. Hak, Kewajiban, Dan Peran Serta Masyarakat; 8. Jangka Waktu; 9. Penyidikan; 10. Ketentuan Pidana; 11. Ketentuan Lain-Lain; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2004.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota ( RDTRK ) Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Bagian Wilayah IV ( Kecamatan Genuk ) Tahun 1995 - 2005
33 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat