Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Purbalingga tentang Pekuburan Umum Tiong Hwa yang dikuasai Kabupaten Purbalingga tanggal 30 Djuni 1954 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah tanggal 2 Desember 1967 No. 11/1967 pada Pasal 7.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat