SISTEM - INFORMASI - pajak - bumi - bangunan - perdesaan - perkotaan - surat - pemberitahuan - terutang - elektronik - PENGELOLAAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BD.2023/9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Secara Elektronik
ABSTRAK: |
- Dalam rangka memberikan kemudahan layanan terhadap Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pelayanan serta optimalisasi pemungutan PBB-P2 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang perlu mengimplementasikan sistem berbasis informasi dan teknologi secara elektronik. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Secara Elektronik.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; Perda Kab. Berau No. 1 Tahun 2011
- Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; SIPPBB; E-SPPT; Pembayaran Pajak Terutang; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2023.
- 5 hlm.
|