Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Yang Terlambat
ABSTRAK:
Bahwa Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri A.I. Nomor 4741/1274/SJ Tertanggal 11 Juni 2007 Perihal Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dalam Masa Transisi Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Pelaksanaan Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Penduduk Kabupaten Penajam Paser Utara Yang Terlambat Dilaporkan Diatur Dengan Peraturan Bupati
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 37 Tahun 2007; Perda Kab. PPU No. 1 Tahun 2004; Perda Kab. PPU No. 10 Tahun 2005.
Peraturan Bupati Tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Yang Terlambat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2007.
PP No. 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan
Mencabut :
PP No. 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan Dan Penggunaan Kawasan Hutan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN CERMIN NAN GEDANG
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan dan kemajuan Kab. Sarolangun pada umumnya serta Kecamatan Limun pada Khusus nya, dan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan, pembanguna, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang; Berkenaan dengan hal tersebut diatas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, Sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja dibidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kecamatan Limun, dipandang perlu membentuk Kecamatan Cermin Nan Gedang sebagai pemekaran dari Kecamatan Limun; Bahwa pemekaran Kecamatan sebagaimana yang dimaksud pada point a dan b diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda tentang Pembentukan Kecamatan Cermin Nan Gadang.
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2003 UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 34 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN CERMIN NAN GEDANG, yang meliputi; Pembentukan, Batas Wilayah, dan Ibu Kota; Pemerintah Kecamatan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2007.
4 hlm.; Penjelasan 2 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2007
a. bahwa irigasi adalah sebagai salah satu sektor pendukung keberhasilan pembangunan daerah di bidang pertanian, serta dalam rangka menunjang ketahanan pangan dan mendukung peningkatan pendapatan petani, maka, perlu meningkatkan sistem pengelolaan irigasi dalam wilayah Kab. Konawe;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas. maka dipandang perlu diatur dalam Peraturan Daerah .
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat ll di Sulawesi {Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74. Tambahan Lembaran Negara RI 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tatun 1950 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699):
4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004, tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 32,
Tambahan Lembaan Negara Nomor 4337);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 3
Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493) yang telah ditetapkan
dengan Undang-Undang Nomor' 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah {Lembaran Neqara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4433):
8. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967, tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang
Pekerjaan Umum Kepada Daerah (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Nomor' 3487):
9. Peraturan Permerintah Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi
sebagai Daerah Otonom {Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor
3952);.
10. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Talun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe {Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 103j;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 153};
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006, tentang lrigasi (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 35);
13. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1969, tentang Pelaksanaan Pengelolaan Pengairan Pengaturan Air dan Pemeliharaan Jaringan lrigasi) ;
14. lnstruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1984, tentang Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3HA);
15. lnstruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pembaharuan Kebijakan Pengelolaan lrigasi;
16. Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor 2 Tahun 1999, tentang Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A),;
17. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 529/KPTS/M/2001 tentang Pedoman Penyerahan Kewenangan Pengeloiaan Irigasi kepada Petani PemakaiAir;
18. Keputusan Menteri Daiam Negeri Nomor 50 Tahun 2001, tentang Pedoman Pemberdayaan Perkumpulan
Petani Pemakai Air:
19. Keputusan Menteri Koordiinator Bidang Perekonomian Nomor KEP-14/M.EKON/12/2001, tentang Arahan
Kebijakan Nasional Sumber Daya Air;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengaturan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Lembaga Pengelola lrigasi Propinsi dan Kabupaten/Kota;
21. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 298/KMK.02/2003 tentang Pedoman Penyediaan Dana Pengeiolaan lrigasi Kabupaten / Kota;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 16 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Kendari sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 64
23. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 20 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pembentukan, susunan Organisasi dian
Tata kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kendari (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 27 ),
Pengembangan, Pengelolaan Irigasi dan Kelembagaan Pengelola Irigasi; Penyelenggaraan Irigasi Partisipatif dan Pemberdayaan Lembaga Pengelola Irigasi; Pola Pengaturan Air Irigasi ; Pengembangan Jaringan Irigasi ; Operasi dan Pemeliharaan jaringan Irigasi ; Rehabilitasi Jaringan Irigasi ; Pengelolaan Aset Irigasi; Pembiayaan; Keberlanjutan Sistem Irigasi; Koordinasi Penyelenggaraan Irigasi; Pengendalian dan Pengawasan ; Larangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2007.
Peraturan Bupati
36
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi maksud ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, maka perlu menetapkan Peratuan Daerah tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2006.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN; 3. TATA CARA PENGAJUAN BANTUAN; 4. PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN KELENGKAPAN
ADMINISTRASI PARTAI POLITIK; 5. PENYERAHAN BANTUAN KEUANGAN
KEPADA PARTAI POLITIK; 6. LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN
PARTAI POLITIK; 7. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2007.
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Perbekel
ABSTRAK:
a. bahwa sistem pemerintahan desa memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dengan memperhatikan aspek –aspek daya guna dan hasil guna dalam pencapaian tujuan pembangunan, kemasyarakatan, pemerintahan serta potensi desa;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 203 Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dipandang perlu untuk mengatur tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perbekel ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perbekel.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagiamana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI JAMBI PADA PT ASURANSI BANGUN ASKRIDA
ABSTRAK:
Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah perlu mengarahkan penggunaan sebagian keuangan daerah untuk Penyertaan Modal Pemerintah Daerah maka perlu melakukan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT Asuransi Bangun Askrida yang dianggap dapat memberikan kontribusi kepada Daerah dan masyarakat Jambi pada umumnya.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2007; dan Perda No. 1 Tahun 2007.
Nilai penyertaan modal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat