DISPENSASI-PELAYANAN-PENCATATAN-KELAHIRAN-YANG-TERLAMBAT
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2007/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Yang Terlambat
ABSTRAK: |
- Bahwa Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri A.I. Nomor 4741/1274/SJ Tertanggal 11 Juni 2007 Perihal Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dalam Masa Transisi Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Pelaksanaan Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Penduduk Kabupaten Penajam Paser Utara Yang Terlambat Dilaporkan Diatur Dengan Peraturan Bupati
- Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 37 Tahun 2007; Perda Kab. PPU No. 1 Tahun 2004; Perda Kab. PPU No. 10 Tahun 2005.
- Peraturan Bupati Tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Yang Terlambat
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2007.
- 3 hlm
|