Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 1, jdih.anri.go.id; 6 hlm.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pada Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 01 Tahun 2022
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2013
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2014 NOMOR 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebaqaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Sadan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6. (enam) bulan sete)ah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, make dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran
ngat 1. Undang � Undang Nornor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan D=erah - Daerah Tingkat II di Sulawesi ( t.embaran f\iegar�
Republik 'Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,Tambahan Lembaran Ne�1ara Republik Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang - Undang Nomor 28 Tahun l.999 tentang Penvelenqqaraan Negara yang Bersih dan 13ebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisrne ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan ternbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 ) ;
3. Undang - Undang Nornor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Nfigara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan l\legara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 ) ;
5. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemenksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Neqara ( ternbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400 ) ;
6. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembani;unan Nasional ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nornor 104, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 ) ;
7. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pernerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undanq-Undanq Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Neg.3ra Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor 59, Tambahan Lembaran Negara Repub)ik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Neqara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44 38 ) ;
9. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2.011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentanq Pcmbinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090 ) ;
11. Peraturan Pemerintah l\.lomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor gn, Tambahan Lembaran Negara Republik
Incouesia Nomor 4416 ) sebagaimana telal I diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tarnbahan Lembaran N1:>g2ra Republik Indonesia Nomor 4721 );
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan umurn ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502 ) ;
13. Peraturan Pernerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Stander Akuntansi Pemerintahan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nornor 123, Tambahan Lembaran Ne,�ara Republik Indonesia No,nor 5165 ) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 136, Tambahan ternbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Cana Perimbangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Inforrnasi Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indcnesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Neyara Republik Indonesia Nornor 4576);
17. Peraturan Pernerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah kepada Daerab ( Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Tahun 2005
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
18. Peraturan Pemerintah Nornor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerall ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 ) ;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penvusunan dan Penernpan stander Pelayanan Minimal
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
20.. Peraturan Pemerintah Nornor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
21. Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahari antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4737); ·
22. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tinqkat II Gowa Nomor 28 Tahun 1995 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pembentukan Perseroan Terbatas Gowa Makassar Tourism Development Corporation ( Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gowa Nomor 21 Tahun 1996 Seri C Nomor · 2 ), sebagaimana telah diuhah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gowa Nornor 04 Tahun 2000 ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2000 Seri C Nomor 1 );
23. Peraturan Da<:>rah Kabupaten Gowa Nornor 3 Tahun 2002 tentang Rencana Strategis ( Renstra ) kaoupaten Gowc ( Lembaran
Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2002 Nomor 14 );
24. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2003 tentang P1�ngelolaan dan Pertanggungjawaban Keua11gan Daerah Kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2003 Nomor 01 Seri E ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 15 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2003 Nomor 21 Seri E);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan dalarn Wilayah Kabupaten Gowa
( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 7 );
26. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Gowa
( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 8);
.»
27. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nornor 9 Tahun 2005 tentang Pembentukan Desa dalam Wilayah Kabupaten Gowa
( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 9);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 200/ tentang Perusahaan Daerah (Holdinq Company) Giowa Mandiri
Kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2007 Nomor 3);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Namer 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 6) sebagaimana telah diubah denqan Peraturan Daerai1 Kabupaten Gowa Nomor 22 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nornor 22);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Norncr 7 Tahun 2008 tentang Oruanisasi dan -1 ata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Gowa
{ Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gowa Nomor 23 Tahun 201 l (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nomor 23);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 8). sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa i-.Jomor 06 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2013 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Nomor 06);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nornor 9 Tahun :was tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 9);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 21 Tahun 2012 tentang Anqqaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa
Tahun Anggaran 2013 ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2012 Nomor 21);
34. Peraturan Daerah t<cbupaten Gowa Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2013 ( L.embaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2013 Nomor 13);
letapkan PERATURAN! DAERAH KABUPATEN GOWA TE:NTANG PERTANGGUNGJAWABAN F'ELAKSANAAH ANGGARAN PENDAPATA.N DAN BELAIUA DAERAH KABUPATEN 1GOWA TAHUhl ANGGARAN 2013
Pasal 1
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan rnemuat :
a. Laporan realisasl anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan arus kas; den
d. Catatan atas laporan keuangan
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri clengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Pasal 2
Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 1 ayat (1) huruf a Tahun Anggaran 2013 Sebagai berikut:
a. Pendapatan Rp.1.085.477. 701.�;ss,65 b. Belanja RQ.,1.057.021.023.264.00
Surplus Rp. 28.456.678.291,65
c. Pembiayaan.
- Penerimaan .
- Penqeluaran .
Surplus .
Rp. 166.473.093.8:37,30
BIL 9.418.157.358.00
Rp. 157.054.936.529,30
Pasai 3
Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut :
(1) Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah IRp.21.441.804.519,65 dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran Pendapatan setelah perubahan Rp.1.064.035.897.036,QO
b. Realisasi Rp.1.085.477.701.555.65
Selisih Rp 21.441.804.519,65
(2) Selisih angga1·an dengar. realisasi belanja sejumlah Rp.. {160.932.2:17.383,3C) dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran belanja setelah perubahan Rp.1.217'.953.260.647,30
b. Realisasi
Selisih Rp.1.057'.021.023.264.00
· Rp, {16Q.932.237.38�l,30)
(3) Selisih anggaran denqan realisasi surplus / defisit sejumlah Rp. 182.�174.041.902,95 dengan rincian sebagai berikut :
a. Surplus/defisit setelah perubahan Rp. (153.917.363.611,30)
b. Realisasi Ro. 20.456.678.291.65
Selisih Rp. 1a2.374.041.902,95
(4) Selisih anggaran dengan realisasi penenrnaan Pembiayaan sejumlah Rp. {1.599.573.926,00) denqan rincian sebaqai berikut a. Anggaran penerimaar. pembiayaan
setelah perubahan b. Realisasi
Selisih
Rp. 168.072.667.813,30
Ro. 166.473.093.887.30
Rp. {1.599,573.926,00)
(5) Selisih anggaran dengan realtsasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp. (4.737.146.844,00) dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran pengeluaran pembiayaan
setelah perubahan b. Realisasi
Selisih
Rp. 14.155.304. 202,00
Ro 9.418.157.358.00
Rp. {4.737.146.844,00)
(6) Selisih anggaran dengc'!n realisasi penerimasn Pembiayaan Neto sejumlah P..p 3.::'..37.572.918,0Q dengan rtncian sebagai berikut :
a. Anggaran pembiayaan neto
setelah perubahan b. Realisasi
Selisih
Rp. 151917.363.611,30
Rp. 157.054.936.529.30
Rp. 3.1:37.572.918,00
Pasal 4
Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b per 31 Desember Tahun 2013 sebagai berikut:
a. Jumlah aset Rp. 2.244.498.918.304,14 b. Jumlah kewajban Rp. 24.520.187.452,00 c. Jumlah ekuitas dana Rp. 2.219.978.730.852,14
Pasal 5
Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 1 avat (1) huruf c untuk tahun yanq berakhir sampai dengan 31 Desember
Tahun 2013 sebagai berikut :
a. Saldo kas awal per 1 Januari Tahun 2013 Rp. 141.512. 755.544,30
b. Arus kas dari aktivitas operasi Rp. 274.589.004. 733,65
c. Arus kas dari aktivitas investasi aset non - keuangan Rp. (246.132.326.442,00)
d. Arus kas dari aktivitas pernblavaan Rp. 11.474.657 .068,00
e. Arus kas dari aktivitas non Anggaran Rp 0,00
f. Kas di Bendahara Pengeluaran Rp. 4.269.842.232,00
g. Kas di Bendahara Penerimaan Rp. 10. 577. 326,86
f. Saldo kas akhir per 31 Desember 2013 Rp. 185.724,510.462.81
Pasal 6
Catatan atas laporan keuangan sebagaimana climaksud dalam Pasal 1 ayat (:I) huruf d Tahun Anggaran ?013 memuat tnformasi baik secara kuantitatif maupun kualit:atif atas pos-pos laporan keuangan.
Pa�I 9
Bupati menetapkan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Pertanqqunqjawaban Peiai<sanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawc:ban pelaksanaan APBD
Pasal 10
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Daerah Kebupaten Gowa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2014.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
Status Peraturan
Diubah dengan :
KEPPRES No. 13 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Penyelenggara World Water Forum ke-10 Tahun 2024
Panitia Nasional - Penyelenggara - World Water Forum - ke-10 - Tahun 2024
2023
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 1, jdih.setneg.go.id: 20 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Panitia Nasional Penyelenggara World Water Forum ke-10 Tahun 2024
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan posisi Indonesia sebagai Tuan Rumah Penyelenggara World Water Forum ke-10 tahun 2024, perlu membentuk suatu panitia nasional yang melakukan serangkaian kegiaran berupa pertemuan yang meliputi segmen tematik, segmen politik, segmen regional, dan youth forum, program sosial budaya, program side events, serta program Road to World Water Forum ke-10 tahun 2024.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Keppres ini membentuk panitia nasional Penyelenggara World Water Forum ke-10 tahun 2024 yang berkedudukan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Panitia Nasional terdiri atas Pengarah, Ketua, Ketua Harian, Wakil Ketua Harian, Penanggung Jawab Bidang, dan Sekretariat.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya bekerja sama dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu.
Lampiran file 20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023
PERDA Prov. Banten No. 5 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BANTEN NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2010-2030
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023 - 2043
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 angka 13 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 21 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup, Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Bab IV Rencana Struktur Ruang Wilayah Provinsi Bab V Rencana Pola Ruang Bab VI Kawasan Strategis Provinsi Bab VII Arahan Pemanfaatan Ruang Bab VIII Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Provinsi Bab IX Peran Masyarakat dan Kelembagaan Bab X Penyidikan Bab XI Ketentuan Pidana Bab XIII Ketentuan Lain-Lain Bab XII Ketentuan Peralihan Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2023.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014; dan Perubahan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2011 dicabut
171 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2013
tata - hubungan - kerja - sekertariat - daerah - dengan - organisasi - pernagkat - daerah - lainnya
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kab. Bogor Tahun 2013 No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Hubungan Kerja Sekretariat Daerah dengan Organisasi Perangkat Daerah Lainnya
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan pemerintah daerah yang dilaksanakan oleh sekertariat Daerah dan Organisasi Perda Lainnya perumusan penataan hubungan kerja sekertariat Daerah dengan Organisasi Perda Linnya maka perlu membentuk Perbup tentang Tata Hubungan Kerja Sekertariat Daerah dengan Organisasi Perda Lainnya.
Dasar Hukum Peraturan BUpati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 33 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. III/DPRD/PS.012/III/1981 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Bogor No. 5 Tahun 1991; Perda kab Bogor No. 3 Tahun 2003; Perda Kab Bogor No. 4 Tahun 2005; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor no. 9 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 11 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 12 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 13 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 14 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 23 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 24 Tahun 2008; Perda kab bogor No. 25 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 2 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No 9 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 10 Tahun 2010; Perda kab Bogor No. 3 Tahun 2011; Perda kab Bogor No. 7 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 20 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 21 Tahun 2011; Perda kab Bogor No. 22 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 13 Tahun 2012; Perda Kab Bogor No. 14 Tahun 2012.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Hubungan Kerja Struktural, Hubungan Kerja Fungsional, Hubungan Kerja Staf Ahli, Hubungan Pelaporan, Sifat Hubungan Kerja, Rapat Kerja Dan Rapat Koordinasi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
28 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStandar/PedomanPengawasan/Audit Internal
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Nusa Tenggara Timur No. 11 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Lampiran V Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Mencabut :
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 63 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Timur berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. Bahwa untuk tertib dalam pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, perlu ditetapkan Pedoman;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanvGubernur tentang Pedoman Pengawasan PenyelenggaraanvPemerintahan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Bab 3. Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Sistem Informasi Elektronik; Bab 4. Pelaporan Hasil Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Bab 5. Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Bab 6. Penanganan Pengaduan Masyarakat; Bab 7. Sanksi Administratif; Bab 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 63 Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 halaman; 66 halaman lampiran
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan BPOM No. 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus
Mencabut :
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.52.08.11.07235 Tahun 2011 tentang Pengawasan Formula Bayi dan Formula Bayi untuk Keperluan Medis Khusus
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pengawasan Formula Lanjutan
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2013 tentang Pengawasan Formula Pertumbuhan
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 33 Tahun 2013 tentang Pengawasan Minuman Khusus Ibu Hamil dan/atau Ibu Menyusui
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.52.08.11.07235 Tahun 2011 tentang Pengawasan Formula Bayi dan Formula Bayi untuk Keperluan Medis Khusus
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan arah dan kebijakan umum APBD serta
strategi dan Prioritas APBD yang telah disepakati bersama antara
Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
perlu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2006; bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Brebes Tahun Anggaran 2006 perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Brebes tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2006;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2006 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2006.
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Gerakan Literasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pembudayaan kegemaran membaca, budaya literasi, serta upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan berdaya saing dalam kehidupan berbangsa khususnya masyarakat di Kabupaten Enrekang perlu didukung dengan keberadaan perpustakaan dan menguatkan gerakan literasi sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat;
b. bahwa perpustakaan dan gerakan literasi sebagai sarana penyelenggaraan pendidikan dan penunjang pembelajaran sepanjang hayat di daerah, merupakan wahana pemenuhan kebutuhan pendidikan, sumber informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian, rekreasi dan pelestarian khazanah budaya lokal;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, pemerintah daerah wajib menjadi penjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di daerah, maka memerlukan peraturan perundang-undangan yang lengkap dan jelas untuk mengisi kekosongan hukum di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Gerakan Literasi Kabupaten Enrekang.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6673);
8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6291);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6667);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 782);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV HAK, KEWAJIBAN, KEWENANGAN DAN PENGEMBANGAN KOLEKSI BUDAYA ETNIS NUSANTARA
BAB V STANDAR PERPUSTAKAAN
BAB VI KOLEKSI PERPUSTAKAAN
BAB VII LAYANAN PERPUSTAKAAN
BAB VIII PEMBENTUKAN, PENYELENGGARAAN, PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN
BAB IX JENIS PERPUSTAKAAN
BAB X TENAGA PERPUSTAKAAN, PENDIDIKAN, DAN ORGANISASI PROFESI
BAB XI SARANA DAN PRASARANA
BAB XII NASKAH KUNO
BAB XIII PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA
BAB XIV KEBIJAKAN STRATEGIS PELAKSANAAN GERAKAN LITERASI
BAB XV KERJA SAMA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XVI PENDANAAN
BAB XVII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XVIII SANKSI ADMINISTRASI
BAB XIX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah diterbitkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.
XIX Bab, 60 Pasal (28 Hlm) dan 6 Hlm Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2023
PERBUP Kab. Banyumas No. 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan, Pengangkatan, Pengelolaan Dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan, Pengangkatan, Pengelolaan dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33
ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 telah ditetapkan Peraturan
Bupati Banyumas Nomor 36 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Pengadaan, Pengangkatan, Pengelolaan
Dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri
Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah; bahwa dengan tidak dialokasikan anggaran dari
Bantuan Operasional Kesehatan untuk membiayai
tenaga kontrak pendukung kegiatan pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Banyumas maupun pada
Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan dengan
mempertimbangkan kebutuhan pegawai pada
Puskesmas tertentu maka pada tahun anggaran
2023 Pemerintah Kabupaten Banyumas mengalokasikan anggaran bantuan operasional
untuk membiayai tenaga kontrak yang
pengadaannya berasal dari anggaran Bantuan
Operasional Kesehatan; bahwa tenaga kontrak sebagaimana dimaksud
pada huruf b perlu diatur mengenai pengangkatan,
penempatan, masa kerja, hak dan kewajiban dan
pemberhentiannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pengadaan, Pengangkatan, Pengelolaan dan
Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil
pada Badan Layanan Umum Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 81 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 13, penyisipan Pasal 20A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 36 Tahun 2016 diubah.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat