Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Bab 3. Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Sistem Informasi Elektronik; Bab 4. Pelaporan Hasil Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Bab 5. Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Bab 6. Penanganan Pengaduan Masyarakat; Bab 7. Sanksi Administratif; Bab 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat