Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Grobogan Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk rnelaxsanakan ketentuan pasal 4
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2014 tentang Pedorr-an Penyusunan, Pengendalian
dan Evaluasi Renea na Kerja Pembangunan Daerah
Tahun 2015, perlu menelapkan Peraturan Bupati
tentang Rencana Kerja Pemerintahan Daerah
Kabupaten Grobogan Tahun 2015; bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas perlu
ditetapkan Peraturan Bupati Grobogan tentang
Rencana Kerja Pernerintah Daerah (RKPD)
Kabupalen Grobogan Tahun 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nornor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang No-nor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nemer 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerin tah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Dacrah Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupatcn Grobogan Nomor 6 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang RKPD Kabupaten Grobogan Tahun 2015 mempunyai jangka waktu pelaksanaan terhitung sejak Januari 2015 sampai dengan Desember 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2014.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2022
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.21/No.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2022
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan perencanaan pembangunan yang berkualitas dan bersinergi dengan perencanaan pembangunan nasional dan pembangunan Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Serdang Bedagai perlu menyusun RKPD Tahun 2022; berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Pemda ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 59 Tahun 2017; Perpres No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 17 Tahun 2021; Perda Prov. Sumut No. 5 Tahun 2019; Perda Kab. Serdang Bedagai No. 5 Tahun 2011; Perda Kab. Serdang Bedagai No. 12 Tahun 2013; Perda Kab. Serdang Bedagai No. 5 Tahun 2015; Perda Kab. Serdang Bedagai No. 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup
3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 24 Tahun 2015
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja; Desa
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2015/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyusunan Bupati Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 tentang Pedoman Pembangunan Desa, pada BAB II tentang Perencanaan Pembangunan Desa, bahwa desa diwajibkan membuat RPJM Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; . Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Perencanaan Pembangunan Desa; Penyusunan RPJM Desa; Penyelerasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten; Pengkajian Keadaan Desa; Penyusunan Rancanngan RPJM Desa; Penetapan Dan Periubahan RPJM Desa; Ketentuan Peralihan; ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Badan Standardisasi Nasional NO. 24, BN 2015/ NO 1494; https://jdih.bsn.go.id/: 4 HLM
Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2019.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2020
RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2020-2024
2020
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 24, BN.2020/NO.440, jdih.menpan.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Rencana Strategis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pelaksanaan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, perlu
disusun dan dilaksanakan Rencana Strategis
Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Menteri Perencana Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga
2020-2024, Rencana Strategis Kementerian/Lembaga
ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi tentang Rencana Strategis
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4664);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
6. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 10);
7. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga
Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 663);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
Rencana strategis terdiri dari:
a. Pendahuluan;
b. Visi, Misi, Tujuan, Sasaran Strategis;
c. Arah Kebijakan, Kerangka Regulasi dan Kerangka
Kelembagaan;
d. Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan; dan
e. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
169 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 24 Tahun 2016
PENGESAHAN RENCANA STRATEGIS SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (RENSTRA SKPD) TAHUN 2016-2021 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2016/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengesahan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (RENSTRA SKPD) Tahun 2016-2021 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015, dan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Goorntalo Tahun 2016-2021.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda Kabupaten Gorontalo No. 2 Tahun 2012; Perda Kabupaten Gorontalo No. 8 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengesahan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) Tahun 2016-2021 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang pengesahan, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 24 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Jember Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan perubahan rencana kerja pembangunan daerah (P-RKPD) Kabupaten Jember Tahun 2015, agar dokumen perencanaan daerah periode 1 (satu) tahun dapat berjalan berkesinambungan searah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jember, perlu mengatur dan menetapkan Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Jember Tahun 2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbedaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nmor
4575) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4599);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4741);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4817);
13. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Jember
(Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
18. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
19. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran
Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 1);
20. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jember tahun
2010–2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor
8);
21. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Jember tahun 2005–2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2015 Nomor 2);
P-RKPD Tahun 2015 merupakan Dokumen Perubahan Perencanaan Pembangunan Kabupaten dalam jangka waktu sejak diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
P-RKPD Kabupaten Tahun 2015 merupakan pedoman :
a. bagi SKPD dalam menyusun Perubahan Rencana Kerja SKPD; dan
b. untuk penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RP-APBD) Kabupaten Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa Dokumen Rencana Strategis Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2017-2022 telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 52 Tahun 2018 tentang
Rencana Stategis Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun
2017-2022; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 273 ayat (4) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Rencana Kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perkada setelah RKPD ditetapkan, dan berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (2) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 bahwa penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah paling lambat 1 (satu) bulan setelah Perkada tentang RKPD ditetapkan; bahwa Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Hulu Sungai Utara memerlukan adanya dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah sebagai dokumen
perencanaan tahunan Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5
Tahun 2018; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 52 Tahun 2018; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Bupati Tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2020, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan Rencana Kerja Perangkat Daerah;
3. Pengendalian Dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat