Peraturan Bupati Tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2020, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan Rencana Kerja Perangkat Daerah; 3. Pengendalian Dan Evaluasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat