Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Jambi No. 8 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.9 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.14 Tahun 2024; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, pembayaran, dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
Pada saat Perwali ini mulai berlaku, maka Perwali Jambi No.8 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sorong Nomor 8 Tahun 2024
PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DARI BADAN PENGELOLAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KOTA SORONG
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 8, BD. No. 8/2024, LL Kota Sorong: 20 hal
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DARI BADAN PENGELOLAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KOTA SORONG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Sorong, maka perlu melimpahkan Sebagian kewenangan dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah kepada Organisasi Perangkat Daerah Pemungut.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 ; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 18 Tahun 2016;
Pelimpahan sebagian kewenangan di bidang pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari BPPRD kepada OPD adalah untuk mempertegas dan memberikan kepastian hukum.
Tujuan pelimpahan sebagian kewenangan BPPRD di bidang pemungutan retribusi daerah adalah untuk:
a. mengoptimalkan pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan jenisnya yang dikelola oleh OPD; dan
b. meningkatkan dan mengoptimalkan target realisasi pendapatan asli daerah dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2024.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Gorontalo Nomor 8 Tahun 2024
Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Otanaha Kota Gorontalo Tahun 2024
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 8, BD 2024 (8)
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Otanaha Kota Gorontalo Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasa l 4 1 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 29 Tahun 1959, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, Permendagri No 79 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Otanaha Kota Gorontalo Tahun 2024 ketentuan umum, maksud dan tujuan, kedudukan renstra BLUD, susunan dan sistematika, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2024.
Terdiri dari 5 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 8 Tahun 2024
Mencabut Peraturan Wali Kota Metro Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Unit Layanan Pengadaan dan Layanan Pengadaan secara Elektronik Pemerintah Kota Metro
KODE ETIK PENGELOLA UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 8,
Peraturan Walikota (Perwali) tentang KODE ETIK PENGELOLA UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan
ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang
dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Kode Etik Pengelola Unit Kerja Pengadaan
Barang/Jasa;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentangPembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, KabupatenDati II Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3825);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentangPengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12Tahun 2021 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2021 Nomor 63)
;4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018tentang Pembentukan Unit Kerja PengadaanBarang/jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi danKabupaten/Kota (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2018 Nomor 1543);
5. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/JasaPemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit KerjaPengadaan Barang/Jasa (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2021 Nomor 511);
6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/JasaPemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PedomanPelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa PemerintahMelalui Penyedia (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2021 Nomor 593);
7. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat DaerahKota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kota MetroNomor 24) sebagaimana telah diubah dengan PeraturanDaerah Nomor 9 Tahun 2019 (Lembaran Daerah KotaMetro Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan LembaranDaerah Kota Metro Nomor 9);
KODE ETIK PENGELOLA UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2024.
Halaman : 13
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2024
Tarif Layanan Kesehatan – BLUD – Laboratorium Kesehatan Daerah
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 8, BD 2024 (571)
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (8) PP No. 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Pasal 83 ayat (6) Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang BLUD, perlu menetapkan Perwali tentang Tarif Layanan Kesehatan pada BLUD Laboratorium Kesehatan Daerah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.2 Tahun 2018; PP No.35 Tahun 2023; Permendagri No.79 Tahun 2018; Perda Kota Tarakan No.3 Tahun 2023;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Tarif Layanan Kesehatan; Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan Kesehatan; dan Pengurangan, Keringanan, atau Pembebasan Tarif Layanan Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
9 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pariaman Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 8, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2024 Nomor 8
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standar Harga Satuan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Standar Harga Satuan;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kota Pariaman di Propinsi Sumatera Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
25. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4187);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lemparan
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
3. Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42. Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
4. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regonal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun
2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regonal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
112);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
a. standar biaya honorarium;
b. standar biaya perjalanan dinas dalam negeri;
c. standar biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan diluar kantor; dan
d. standar biaya pemeliharaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Peraturan
Wali Kota Pariaman Nomor 4 Tahun 2024 tentang Standar
Harga Satuan Tahun 2024
94
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palangkaraya Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 8, BD Tahun 2024 No. 8
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Mekanisme Pencatatan dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan layanan umum yang
lebih efektif dan efisisen serta sejalan dengan praktik
bisnis yang sehat serta nonprofit, perlu ditetapkan
pedoman sistem akuntansi dan pelaporan keuangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan;
bahwa berdasarkan sebagaimana
pertimbangan dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Mekanisme Pencatatan dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palangka Raya.
Undang-Undang Nomor 5 Pembentukan Kotapradja mengubah Undang-Undang Tahun 1965 tentang Palangka Raya dengan Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Kalimantan ;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kata Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kata Palangka Raya;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun
2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
1.Ketentuan Umum;
2.Pengelolaan Keuangan dan Prinsip Pelaksanaan Anggaran;
3.Pejabat Pengelola;
4.Pendapatan dan Biaya;
5.Perencanaan dan pengaggaran;
6.Pelaksanaan Anggaran;
7.Standar Akuntansi;
8.Sistem Akuntansi;
9.Pelaporan Keuangan;
9.Audit Laporan Keuangan;
10.Perubahan RBA dan DPA;
11.Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
12.Evaluasi dan Penilaian Kinerja;
13.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Eselonering Jabatan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjarbaru, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Eselonering Jabatan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Eselonering Jabatan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; ESELONERING JABATAN PERANGKAT DAERAH; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah
Kota Pekalongan dengan berpedoman pada ketentuan
Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan
bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan
memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
dan pemberian tambahan penghasilan pegawai kepada
pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan
Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Prinsip Pemberian TPP ASN, Kriteria dan Penetapan Besaran TPP ASN, Penilaian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Tata Cara Pembayaran, Penundaan Pemberian Tambahan Penghasilan, Pemberian TPP ASN bagi ASN yang Meninggal Dunia, Mutasi Keluar Daerah, Pensiun dan DIberhentikan dari ASN, Monitoring dan Evaluasi, TPP ASN Tambahan, Ketentuan Lain-Lain, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2024.
Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2023 dicabut.
28 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan dan Pemilihan Kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mempermudah proses pembentukan dan pemilihan kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan maka perlu diatur dengan Peraturan Wali Kota;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan tidak mengatur secara jelas mengenai pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan di Kota Banjarmasin;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan dan Pemilihan Kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan di Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan dan Pemilihan Kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan di Kota Banjarmasin, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; LEMBAGA KEMASYARAKATAN RUKUN TETANGGA, RUKUN WARGA DAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN; LEMBAGA KEMASYARAKATAN RUKUN TETANGGA; LEMBAGA KEMASYARAKATAN RUKUN WARGA; LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN; PEMILIHAN PADA MASA KEADAAN DARURAT; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
53 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat