Pelimpahan sebagian kewenangan di bidang pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari BPPRD kepada OPD adalah untuk mempertegas dan memberikan kepastian hukum. Tujuan pelimpahan sebagian kewenangan BPPRD di bidang pemungutan retribusi daerah adalah untuk: a. mengoptimalkan pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan jenisnya yang dikelola oleh OPD; dan b. meningkatkan dan mengoptimalkan target realisasi pendapatan asli daerah dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat