Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palangkaraya Nomor 8 Tahun 2024

Mekanisme Pencatatan dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palangka Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum; 2.Pengelolaan Keuangan dan Prinsip Pelaksanaan Anggaran; 3.Pejabat Pengelola; 4.Pendapatan dan Biaya; 5.Perencanaan dan pengaggaran; 6.Pelaksanaan Anggaran; 7.Standar Akuntansi; 8.Sistem Akuntansi; 9.Pelaporan Keuangan; 9.Audit Laporan Keuangan; 10.Perubahan RBA dan DPA; 11.Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; 12.Evaluasi dan Penilaian Kinerja; 13.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palangkaraya Nomor 8 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pencatatan dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palangka Raya
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
22 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2024
Tanggal Berlaku
22 Maret 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No. 8
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan