Peraturan Walikota ini memuat tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan dan Pemilihan Kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan di Kota Banjarmasin, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; LEMBAGA KEMASYARAKATAN RUKUN TETANGGA, RUKUN WARGA DAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN; LEMBAGA KEMASYARAKATAN RUKUN TETANGGA; LEMBAGA KEMASYARAKATAN RUKUN WARGA; LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN; PEMILIHAN PADA MASA KEADAAN DARURAT; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat