Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 33/C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan
Pemerintahan Daerah;
b. bahwa terhadap retribusi pelayanan pasar, retribusi pelayanan
kesehatan dan retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor perlu
disesuaikan tarif dan obyeknya;
c. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 155 Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3
(tiga) tahun sekali.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 13 Tahun 2017
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Peraturan daerah ini mengatur perubahan tentang retribusi jasa umum, meliputi:
1. Pengertian umum pasal 1;
2. Penambahan objek retribusi pengujian kendaraan bermotor;
3. Mengubah ketentuan dalam lampiran sebagaimana terdapat dalam peraturan daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
58 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2001
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Target Kinerja Penerimaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PP No. 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu. Bahwa yang dimaksud dengan kinerja tertentu adalah pencapaian target penerimaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan dalam Peraturan Kepala Daerah.
Dasar hukum dari peraturan bupati ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU No, 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diuba terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; PP No. 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; PP No. 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Kab Cilacap No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Cilacap sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Cilacap No. 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kab Cilacap No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Cilacap; Perda Kab Cilacap No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan SUsunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap; Perda Kab Cilacap No. 8 Tahun 2018 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Kab Cilacap No. 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pencapaian target kinerj penerimaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Cilacap TA 2020; Penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja No. 7 Tahun 2009
Bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien dan akuntabel, serta adanya ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah maka dipandang perlu penyesuaian; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut diatas maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan.
Dasar Hukum: 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang –undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang –undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
4. Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak daerah dan retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000;
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
6. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi;
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
8. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan telah diubah kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008;.
10. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota 13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata cara Pungutan Pajak Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997 tentang Prosedur Pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan retribusi
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997 tentang Kriteria Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan dan Tata Cara Pembukuan;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata cara pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja;
MENGATUR TENTANG PAJAK HIBURAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2009.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Puncak Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2018/NO.07/07-10/09.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pembangunan dan pelayanan umum di Kabupaten Puncak, perlu mengoptimalkan
Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf g Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Parkir merupakan salah satu jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota, dan sesuai Pasal 95 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Pada Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Parkir pada Daerah Kabupaten Puncak. Dengan nama Pajak Parkir, dipungut pajak atas penyelenggaraan tempat parkir. Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir. Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen). Pajak yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat parkir berlokasi. Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender .Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD. Pembayaran Pajak Parkir yang terutang harus dilakukan sekaligus. Pembayaran Pajak Parkir yang terutang dilakukan di Kas Daerah atau Bendahara
Penerima pada Badan Pendapatan Daerah. Atas kelebihan pembayaran Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Daerah. Hak untuk melakukan penagihan pajak, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan omset paling sedikit Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 083 Tahun 2014 tentang Harga Standar Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah ; Bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan asil daerah ,maka dipandang perlu untuk menentukan harga dasar perkalian perhitungan penetapan pajak mineral bukan logam dan batuan
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 4 Tahun 2009;UU No 28 Tahun 2009;UU No 7 Tahun 2013;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 38 Tahun 2007;Permendagri No 13 Tahun 2006;Perda No 7 tahun 2019
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : peraturan bupati tentang perubahan atas paraturan bupati nomor 0083 tahun 2014 tentang harga standar mineral bukan logam dan batuan kabupaten penukalabab lematang ilir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 083 Tahun 2014 tentang Harga Standar Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
3 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat