Materi pokok dalam peraturan ini mengatur tentang harga standar mineral bukan logam dan batuan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, nama, objek, subjek, dan wajib pajak, maksud dan tujuan, dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat