Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 7 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 083 Tahun 2014 tentang Harga Standar Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : peraturan bupati tentang perubahan atas paraturan bupati nomor 0083 tahun 2014 tentang harga standar mineral bukan logam dan batuan kabupaten penukalabab lematang ilir

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 083 Tahun 2014 tentang Harga Standar Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten PALI
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Talang Ubi
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
BD.2021/No. 7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten PALI
Bidang
Halaman ini telah diakses 662 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. PALI No. 83 Tahun 2014 tentang Harga Satuan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan