Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Puncak Nomor 7 Tahun 2018

Pajak Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Parkir pada Daerah Kabupaten Puncak. Dengan nama Pajak Parkir, dipungut pajak atas penyelenggaraan tempat parkir. Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir. Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen). Pajak yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat parkir berlokasi. Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender .Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD. Pembayaran Pajak Parkir yang terutang harus dilakukan sekaligus. Pembayaran Pajak Parkir yang terutang dilakukan di Kas Daerah atau Bendahara Penerima pada Badan Pendapatan Daerah. Atas kelebihan pembayaran Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Daerah. Hak untuk melakukan penagihan pajak, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan omset paling sedikit Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Puncak Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pajak Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Puncak
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Ilaga
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2018
Sumber
LD.2018/NO.07/07-10/09.10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Puncak
Bidang
Halaman ini telah diakses 236 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan