Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Sekadau Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sekadau Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan surat Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonornian Republik Indonesia Nomor : S-30/SES.M.EKON/01/2019 Perihal Perubahan Nomenklatur Jenis Izin Pada Sistem OSS terdapat perubahan nomenklatur jenis izin yang termuat didaam lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 20 18 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintergrasi Secara Elektroni
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 ; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 38 Tahuri 2016; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 18 Tahun 2019
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sekadau Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Penerbitan Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau, diuba
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2019.
Merubah Peraturan Bupati Sekadau Nomor 18 Tahun 2019
10 halaman peraturan dan 13 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 31 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Bidang Non Perijinan Kepada Camat Di Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka merespon dinamika perkembangan penyelenggaraan pemerintah daerah menuju tata kelola pemerintahan yang baik, perlu memperhatikan kebutuhan dan tuntutan masyarakat dalam pelayanan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.35 Tahun 2007, UU No.25 Tahun 2009, PP No.65 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.19 Tahun 2008, Permendagri No.24 Tahun 2006, Permendagri No.20 Tahun 2008, Permendagri No.4 Tahun 2010, Perda Kuburaya No.2 Tahun 2008, Perda Kuburaya No.14 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan, Tugas dan Kewenangan Camat, Pelaporan dan Evaluasi Pelaksaanaan Kewenangan Camat, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2011.
Peraturan ini memiliki 5 halaman dan 4 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
Bahwa untuk memproses pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel, sehingga dapat terwujud kepastian dalam penyelesaian tindak lanjut pengaduan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, perlu disusun pedoman pengelolaan pengaduan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 96 Tahun 2012; Perpres No. 76 Tahun 2013; Permenpan rb No. 3. Tahun 2015; Permenpan RB No. 62 Tahun 2018; Perda Kab.Sanggau No. 6 Tahun 2017; Perbup Sanggau No. 33 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
3 Halaman dan 12 Halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 31 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Pada UPT Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun
2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor :
741/MENKES/PER/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan di Kabupaten/Kota, Bupati bertanggung jawab dalam
penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai SPM Kesehatan, yang
dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Kabupaten dan masyarakat;
b. bahwa UPT Puskesmas sebagai salah satu sarana kesehatan yang
memberikan pelayanan pada masyarakat memiliki peran strategis dalam
mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat, sehingga perlu
ditetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang dapat menjangkau
seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Jembrana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Kesehatan Pada UPT Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten
Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/MENKES/PER/VII/2008; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 828/MENKES/SK/IX/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 56 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 75 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 29 Tahun 2012; Keputusan Bupati Jembrana Nomor 239/KEU/2013.
1.KETENTUAN UMUM; 2.PELAKSANA SPM BIDANG KESEHATAN; 3.PENGORGANISASIAN;4.PELAKSANAAN; 5.PELAPORAN; 6.MONITORING DAN EVALUASI; 7.PENGEMBANGAN KAPASITAS; 8.PENDANAAN; 9.PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 10.PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2013.
-
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 31 Tahun 2012
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakPerizinan, Pelayanan Publik
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STandar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten SIntang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sintang dan sesuai dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 52 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang ditegaskan bahwa Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplikasi , keamanan, dan kepastian dan ditegaskan pada Peraturan Bupati Sintang Nomor 64 Tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Sintang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pendelegasian Sebagai Kewenangan Bupati Sintang di Bidang Pelayanan Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, Perda Kab Sintang No. 3 Tahun 1998, Perda Kab Sintang No. 5 Tahun 1999, Perda Kab Sintang No. 8Tahun 2002, Perda Kab Sintang No. 13 Tahun 2002, Perda Kab Sintang No. 14 Tahun 2002, Perda Kab Sintang No. 30 Tahun 2006, Perda Kab Sintang No. 32 Tahun 2006, Perda Kab Sintang No. 25 Tahun 2006, Perda Kab Sintang No. 1 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No. 2 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No. 4 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No. 2 Tahun 2009, Perda Kab Sintang No. 14 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab Sintang; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2012.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 31 Tahun 2016
PELIMPAHAN KEWENANGAN PENERBITAN DAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2016 NOMOR 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENERBITAN DAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik didaerah berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, perlu adanya penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu satu pintu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah, kewenanagan menandatangani perizinan atas nama Kepala Daerah oleh Kepala Dinas berdasarkan pendelegasian wewenang dari Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b perlu ditetapkan Paraturan Bupati Sorong tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Dan Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perpres Nomor 27 Tahun 2009; Permendagri Nomor 20 Tahun 2008; dan Perda Kab. Sorong Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pelimpahan Kewenangan; Pelaksanaan Kewenangan; Pengaduan; Pembinaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
-
-
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 31 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pelaksana Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Di Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, perlu adanya uraian tugas sebagai pedoman untuk melaksanakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pelaksana Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten Pati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 138-270 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pati Nomor 35 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pati Nomor 25 Tahun 2013; Peraturan Bupati Pati Nomor 63 Tahun 2009; Peraturan Bupati Pati Nomor 25 Tahun 2013; Peraturan Bupati Pati Nomor 26 Tahun 2013
PERBUP ini mengatur mengenai Pelaksana Pelayanan Paten, Uraian Tugas Pelaksana Pelayanan Paten Dan Sarana Dan Prasarana Paten; Pembiayaan Dan Penerimaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2013.
11 hal
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018
ombudsman ri - pengelolaan - mekanisme dan tata cara ajudikasi khusus
2018
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 31, BN 2018/NO 904; PERATURAN.GO.ID: 18 HLM
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Mekanisme dan Tata Cara Ajudikasi Khusus
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Ombudsman No. 31 Tahun 2018 adalah bahwa untuk melaksanakan Pasal 50 ayat (7) UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Pasal 39 Peraturan Ombudsman No. 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Mekanisme dan Tata Cara Ajudikasi Khusus.
Dasar hukum Peraturan Ombudsman No. 31 Tahun 2018 diantaranya adalah UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI; UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Ombudsman No. 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan.
Peraturan Ombudsman No. 31 Tahun 2018 mengatur mekanisme dan tata cara ajudikasi khusus yaitu proses penyelesaian ganti rugi yang tidak dapat diselesaikan dengan mediasi dan konsiliasi atas sengketa pelayanan publik yang diputus oleh Ombudsman. Peraturan a quo mengatur mengenai asas dan tujuan ajudikasi khusus; mekanisme ajudikasi khusus; perangkat ajudikasi khusus; tata cara ajudikasi khusus; sidang ajudikasi khusus; putusan; pembiayaan; dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2018.
18 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Administrasi, Teknis Serta Tata Cara dan Mekanisme Perizinan Penggunaan Pemanfaatan Tanah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Ayat (2) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2016 tentang Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Administrasi, Teknis serta tata Cara dan Mekanisme Perizinan Penggunaan Pemanfaatan Tanah.
Dasar Hukum: Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11/PERMEN/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur Tentang Administrasi, Teknis Serta Tata Cara Dan Mekanisme Perizinan Penggunaan Pemanfaatan Tanah, yang memuat: Ketentuan Umum; Jenis Pelayanan; Mekanisme, Prosedur Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan; Ketentuan Perizinan; Tata Hubungan Kerja; Evaluasi Dan Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2020.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 31 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 dan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.15/MEN/X/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/IV/2011, maka Pemerintahan Daerah menerapkan dan menyelenggarakan Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan; Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.15/MEN/X/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/IV/2011; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 34 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai standar pelayanan minimal bidang ketenagakerjaan; serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2013.
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat