Peraturan Wali Kota ini mengatur Tentang Administrasi, Teknis Serta Tata Cara Dan Mekanisme Perizinan Penggunaan Pemanfaatan Tanah, yang memuat: Ketentuan Umum; Jenis Pelayanan; Mekanisme, Prosedur Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan; Ketentuan Perizinan; Tata Hubungan Kerja; Evaluasi Dan Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat