ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sintang dan sesuai dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 52 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang ditegaskan bahwa Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplikasi , keamanan, dan kepastian dan ditegaskan pada Peraturan Bupati Sintang Nomor 64 Tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Sintang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pendelegasian Sebagai Kewenangan Bupati Sintang di Bidang Pelayanan Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang.
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, Perda Kab Sintang No. 3 Tahun 1998, Perda Kab Sintang No. 5 Tahun 1999, Perda Kab Sintang No. 8Tahun 2002, Perda Kab Sintang No. 13 Tahun 2002, Perda Kab Sintang No. 14 Tahun 2002, Perda Kab Sintang No. 30 Tahun 2006, Perda Kab Sintang No. 32 Tahun 2006, Perda Kab Sintang No. 25 Tahun 2006, Perda Kab Sintang No. 1 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No. 2 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No. 4 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No. 2 Tahun 2009, Perda Kab Sintang No. 14 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab Sintang; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|