PELIMPAHAN KEWENANGAN PENERBITAN DAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2016 NOMOR 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENERBITAN DAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik didaerah berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, perlu adanya penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu satu pintu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah, kewenanagan menandatangani perizinan atas nama Kepala Daerah oleh Kepala Dinas berdasarkan pendelegasian wewenang dari Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b perlu ditetapkan Paraturan Bupati Sorong tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Dan Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
- UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perpres Nomor 27 Tahun 2009; Permendagri Nomor 20 Tahun 2008; dan Perda Kab. Sorong Nomor 7 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pelimpahan Kewenangan; Pelaksanaan Kewenangan; Pengaduan; Pembinaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
- -
- -
- 12 halaman
|