Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Ternak
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Hulu Sungai Utara merupakan kabupaten yang memiliki potensi cukup besar pada sektor peternakan, terutama ternak jenis itik alabio, bebek, ayam, dan kerbau rawa, sehingga perlu dilakukan pembinaan secara
komprehensif dan terpadu agar produktifitas ternak tersebut dapat terus meningkat dan menjadi penopang ekonomi masyarakat; bahwa dalam rangka pembinaan sektor peternakan ini, dan guna mencegah berjangkitnya wabah penyakit pada ternak, maka Pemerintah Daerah perlu memberikan pelayanan berupa pemeriksaan kesehatan ternak bagi Peternak atau Pengusaha Ternak yang memohon atau meminta; bahwa pelayanan kesehatan ternak dapat
digolongkan ke dalam jenis pelayanan kesehatan dari Pemerintah Daerah dan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelayanan kesehatan oleh Pemerintah Daerah
dapat dipungut retribusi; bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten
Hulu Sungai Utara Nomor 25 Tahun 2011, tanggal 15 Nopember 2011, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Ternak dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, setelah dilakukan proses evaluasi oleh Gubernur; bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur
Kalimantan Selatan Nomor: 188.342/01811/ KUM/2011, tanggal 29 Desember 2011, dan hasil evaluasi/koordinasi Menteri Keuangan dengan Surat Nomor: S-1050/MK.7/2011, tanggal 22 Desember 2011, terhadap Rancangan Peraturan
Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Ternak dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah dilakukan revisi dan penyempurnaan sesuai dengan hasil evaluasI; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Ternak;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daeran Ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Ternak Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek, Dan Wajib Retribusi; Golongan Retribusi Dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retibusi; Struktur Dan Besarnya Tarif Retibusi; Wilayah Pemungutan Dan Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran Dan Tempat Pembayaran; Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi; Saat Retribusi Terutang, Sanksi Administpratif, Dan Tata Cara Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 38 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Rumah Sakit umum Daerah Bangli sebagai Badan Layanan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan fleksibilitas dan keleluasaan dalam mengelola sumber daya yang ada pada Rumah Sakit Umum Bangli serangkaian pelaksanaan tugas operasional publik dan pengelolaan keuangan dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih efisien dan efektif, maka dipandang perlu menerapkan Pola
Badan Layanan Umum Pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangli;
b. bahwa secara substantif, teknis dan administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Rumah Sakit Umum Daerah Bangli untuk dapat memenuhi persyaratan dalam menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) secara penuh;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah
Bangli sebagai Badan Layanan Umum Daerah;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
PENETAPAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGLI SEBAGAI BADAN LAYANAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2011.
-
-
3
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 38 Tahun 2011
PERWALI Kota Palembang No. 34 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2011 tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Ttap Pemungutan Pajak Air Tanah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Tetap Pemungutan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Perda No. 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, maka untuk memberikan pedoman yang jelas dalam pelayanan pemungutan pajak air tanah, perlu menetapkan Persyaratan, Mekanisme, dan Prosedur Tetap Pemungutan Pajak Hiburan. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Perda No. 1 Tahun 2000; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pelaksanaan pemungutan, pengukuhan pengusaha kena pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, surat pemberitahuan pajak daerah, pembayaran dan ketetapan pajak, masa pajak, saat pajak terutang, perhitungan dan ketetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, pengurangan, keringanan dan penghapusan pajak, sistem pemungutan pajak, persyaratan, mekanisme dan prosedur tetap, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2011.
15 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 38 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 24 ayat (7)
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Tata Cara PengembalianKelebihan Pembayaran
Pajak Bumi dan BangunanPerkotaan.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Tata Cara PengembalianKelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan
BangunanPerkotaan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 42 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kelebihan pembayaran dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 38 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi Di Lingkungan Pemkab Pamekasan
ABSTRAK:
a. bahwa pengaduan masyarakat yang mengandung kebenaran dapat dimanfaatkan sebagai masukan untuk meningkatkan kinerja instansi terutama berkaitan dengan kewajiban melayani masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk efektifitas penanganan pengaduan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedomari Penanganan Pengaduan Masyarakat bagi Instansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan;
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 3 Seri D) ;
Pengelolaan Pengaduan Masyarakat terdiri dari:
a. pencatatan;
b. penelaahan;
c. penyaluran; dan d. pengarsipan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2011.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 38 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan dan Pemerdayaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran
dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran
modern dalam skala besar, maka pasar tradisional perlu
diberdayakan agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling
memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi
kerakyatan dan upaya pemberdayaan masyarakat pedesaan dengan
pendekatan Kelompok Masyarakat ( Pokmas ), dan lembaga
perekonomian lainnya. Akses permodalan masih merupakan salah
satu kendala dalam proses peningkatan pendapatan yang
berdampak pada peningkatan kesejahtraan masyarakat;
c. bahwa dalam usaha membina pengembangan industri dan
perdagangan barang serta kelancaran distribusi barang, perlu
diberikan pedoman bagi penyelenggaraan pasar tradisional, pusat
perbelanjaan dan toko modern, menyangkut norma-norma
keadilan, saling menguntungkan dan tanpa tekanan dalam
hubungan antara pemasok barang dengan toko modern serta
pengembangan kemitraan dengan usaha kecil, di Kabupaten
Jembrana sehingga tercipta tertib persaingan dan keseimbangan
kepentingan produsen, pemasok, toko modern dan konsumen;
d. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Jembrana Nomor 8 Tahun 2010 Tetanggal 31 Desember 2010
Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern, maka perlu di buat Peraturan
Bupati Jembrana;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Jembrana tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar
Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
1.KETENTUAN UMUM; 2.PENATAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN; 3.LOKASI DAN JARAK PENDIRIAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN; 4.KEMITRAAN USAHA; 5.PEMASOKAN BARANG KEPADA TOKO MODERN; 6.PERIJINAN; 7.TATA CARA DAN PERSYARATAN; 8.TATA CARA DAN PERSYARATAN; 9.KETENTUAN PERALIHAN; 10.KETENTUAN LAIN - LAIN; 11.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2011.
-
32
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2011
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 38, jdih.menpan.go.id: 5 Hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Status Kelembagaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2011.
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 38, jdih.dephub. go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014 di Lingkungan Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat