pajak-pbb
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BD.2011/No.38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 24 ayat (7)
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Tata Cara PengembalianKelebihan Pembayaran
Pajak Bumi dan BangunanPerkotaan.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Tata Cara PengembalianKelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan
BangunanPerkotaan;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 42 Tahun 2008
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kelebihan pembayaran dan ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
- 9 hlm
|