PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD No 32 Seri A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi Di Lingkungan Pemkab Pamekasan
ABSTRAK: |
- a. bahwa pengaduan masyarakat yang mengandung kebenaran dapat dimanfaatkan sebagai masukan untuk meningkatkan kinerja instansi terutama berkaitan dengan kewajiban melayani masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk efektifitas penanganan pengaduan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedomari Penanganan Pengaduan Masyarakat bagi Instansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 3 Seri D) ;
- Pengelolaan Pengaduan Masyarakat terdiri dari:
a. pencatatan;
b. penelaahan;
c. penyaluran; dan d. pengarsipan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2011.
- 24 Halaman
|