PENETAPAN-RUMAH-SAKIT-UMUM-DAERAH-BANGLI-SEBAGAI-BADAN-LAYANAN-UMUM
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, LD.2011/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Rumah Sakit umum Daerah Bangli sebagai Badan Layanan Umum
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memberikan fleksibilitas dan keleluasaan dalam mengelola sumber daya yang ada pada Rumah Sakit Umum Bangli serangkaian pelaksanaan tugas operasional publik dan pengelolaan keuangan dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih efisien dan efektif, maka dipandang perlu menerapkan Pola
Badan Layanan Umum Pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangli;
b. bahwa secara substantif, teknis dan administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Rumah Sakit Umum Daerah Bangli untuk dapat memenuhi persyaratan dalam menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) secara penuh;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah
Bangli sebagai Badan Layanan Umum Daerah;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
- PENETAPAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGLI SEBAGAI BADAN LAYANAN UMUM
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2011.
- -
- -
- 3
|