Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Publik Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Perda Kab. Demak Nomor: 6 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah telah dibentuk Sadan
Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten
Demak;
bahwa sesuai dengan Kepmen PAN Nomor : 63/KEP/M.PAN/7/2003
tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik, perlu
disusun standar pelayanan publik Sadan Pelayanan Perizinan Terpadu
Dan Penanaman Modal Kabupaten Demak yang dituangkan dalam
Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Supati tentang Standar
pelayanan publik Sadan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman
Modal Kabupaten Demak;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang no. 13; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah nomor 65 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 T ahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; lntruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 KEP/M.PAN/07/2003; Peraturan Kepala SKPM Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Kepala SKPM Nomor 14 Tahun 2009; Keputusan Supati Demak Nomor : 503/401/2011; Keputusan Supati Demak Nomor: 503/244/2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Pelayanan Publik Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Demak
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2012.
59 halaman
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2011
Kesehatan - Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - Perizinan, Pelayanan Publik
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Kota Manado Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu
ABSTRAK:
a. bahwa Posyandu merupakan wadah pemberdayaan masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas kesehatan dan gizi masyarakat mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi, anak stunting, serta menurunkan angka penyakit tidak menular; b. bahwa dalam rangka optimalisasi peran Posyandu dalam rangka pengintegrasian layanan sosial dasar, mewujudkan ketahanan keluarga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, diperlukan Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksdu dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Manado tentang Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PERPRES No. 59 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2007; PERMENDARI No. 19 Tahun 2011; PERMENKES No. 75 Tahun 2014.
Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 22 Tahun 2009; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur antara lain mengenai ketentuan-ketentuan terkait analisis dampak Lalu Lintas, pengujian dan rancang bangun Kendaraan Bermotor, penyelenggaraan Terminal, Perizinan Berusaha bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta subsidi penyelenggaraan angkutan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, rencana pembangunan suatu pusat kegiatan wajib dilakukan analisis dampak Lalu Lintas sesuai dengan kategori skala dampak bangkitan Lalu Lintas yang ditimbulkan. Untuk memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha, dokumen analisis dampak Lalu Lintas dimaksud terintegrasi dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
PP ini mencabut: 1) Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 59 PP Nomor 32 Tahun 2011; 2) Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 127, Pasal 129, Pasal 130, Pasal 131, Pasal 133, Pasal 134, Pasal 140, Pasal 143, Pasal 160, Pasal 161, Pasal 172, dan Pasal 174 PP Nomor 55 Tahun 2012; 3) Pasal 19, Pasal 20, Pasal 70, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81, Pasal 86, dan Pasal 101 PP Nomor 79
Tahun 2013; dan 4) Pasal 42, Pasal 65, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 72, Pasal 78 ayat (1), Pasal 107, Pasal 108, Pasal 109, Pasal 110, Pasal 111, dan Pasal 120 PP Nomor 74 Tahun 2014.
Penjelasan 14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2018
Penanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah :
Permen ESDM No. 35 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 30, BN 2018/ NO 732; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Aplikasi Layanan Konsultasi, Pembinaan dan Pengaduan secara Online pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Indragiri hulu
ABSTRAK:
Bahwa guna menciptakan tata kelola keuangan dan aset daerah yang tertib, baik dan benar perlu dilakukan pembinaan terhadap pengelola keuangan dan aset pada perangkat daerah; guna meningkatkan pelayanan terkait pengelolaan keuangan dan aset daerah, perlu adanya sarana konsultasi dan pengaduan; guna mempercepat dan mempermudah proses pembinaan, pelayanan konsultasi dan pengaduan, perlu adanya aplikasi.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PERMEN No. 27 Tahun 2014; PERMEN No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 4 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 7 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 5 (lima) Bab dan 14 (empat belas) Pasal yang diatur meliputi Ketentuan Umum, Layanan Konsultasi dan Pengaduan Secara Online, Layanan Pembinaan Secara Online, Pelaksanaan Layanan Online, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 Nomor 569
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, perlu menerapkan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
b. bahwa untuk mewujudkan maksud huruf a dan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan, perlu menerapkan tanda tangan elektronik (digital signature) pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tentang Pedoman Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) Perizinan dan Non Perizinan pada DPMPTSPTTK Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
1. UU No. 25 Tahun 2007;
2. UU No. 30 Tahun 2008;
3. UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016;
4. UU No. 14 Tahun 2008;
5. UU No. 25 Tahun 2009;
6. UU No. 14 Tahun 2008;
7. PP No. 82 Tahun 2012;
8. PP No. 24 Tahun 2018;
9. Perpres No. 91 Tahun 2017;
10. Permenkominfo No. 4 Tahun 2016;
11. Permendagri No. 138 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tentang penggunaan tanda tangan elektronik, dokumen elektronik, tanggung jawab dan verifikasi atas penggunaan tanda tangan elektronik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
10 halaman (13 pasal)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat