2011
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 32, LN. 2011 No. 61, TLN No. 5221, LL SETNEG : 37 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Dan Rekayasa Analisis Dampak Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2011.
- Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai manajemen dan rekayasa lalu lintas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
|