Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2012

Kendaraan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2012
Tanggal Berlaku
15 Mei 2012
Sumber
LN. 2012 No. 120, TLN No. 5317, LL SETNEG : 86 HLM
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 92665 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PP No. 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Mencabut :
  1. PP No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan Dan Pengemudi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan