PEDOMAN-PENGGUNAAN-TANDA-TANGAN-ELEKTRONIK
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 Nomor 569
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, perlu menerapkan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
b. bahwa untuk mewujudkan maksud huruf a dan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan, perlu menerapkan tanda tangan elektronik (digital signature) pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tentang Pedoman Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) Perizinan dan Non Perizinan pada DPMPTSPTTK Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
- 1. UU No. 25 Tahun 2007;
2. UU No. 30 Tahun 2008;
3. UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016;
4. UU No. 14 Tahun 2008;
5. UU No. 25 Tahun 2009;
6. UU No. 14 Tahun 2008;
7. PP No. 82 Tahun 2012;
8. PP No. 24 Tahun 2018;
9. Perpres No. 91 Tahun 2017;
10. Permenkominfo No. 4 Tahun 2016;
11. Permendagri No. 138 Tahun 2017
- Peraturan ini mengatur tentang penggunaan tanda tangan elektronik, dokumen elektronik, tanggung jawab dan verifikasi atas penggunaan tanda tangan elektronik.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
- 10 halaman (13 pasal)
|