Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 30 Tahun 2020

Pedoman Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang penggunaan tanda tangan elektronik, dokumen elektronik, tanggung jawab dan verifikasi atas penggunaan tanda tangan elektronik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bolaang Uki
Tanggal Penetapan
29 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2020
Tanggal Berlaku
29 Mei 2020
Sumber
BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 Nomor 569
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 170 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan